Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Otomotif

Ternyata SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Berikut Negara-negara yang Mengakuinya

Ternyata, Surat Izin Mengemudi atau SIM Indonesia bisa digunakan saat di luar negeri

(via Tribunnews)
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) 

Sembari mengisi satu per satu data yang diperlukan di formulir, pemohon juga menunggu panggilan petugas.

Dalam formulir itu, pemohon harus memilih kategori SIM internasional sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Ada tujuh kategori dan enam subkategori SIM internasional.

Kategori SIM internasional A, misalnya, digunakan untuk mengendarai sepeda motor (lebih jelas dapat dilihat pada foto).

Setelah dipanggil, pemohon diminta menyerahkan berbagai syarat pembuatan SIM internasional, termasuk yang asli dan salinannya.

Jika dinyatakan lengkap, selanjutnya pembayaran biaya administrasi secara langsung, bukan melalui bank.

Diketahui, biaya pemohon SIM Internasional baru Rp 250.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM Internasional adalah Rp 225.000.

Ini berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Pemohon lalu dipersilakan duduk di sofa yang telah disediakan sembari menunggu petugas menginput data pemohon.

Selain penyejuk ruangan, tempat tunggu tersebut juga dilengkapi  televisi dengan siaran film layar lebar. Gelas dan air putih juga tersaji.

Kategori SIM internasional.
Kategori SIM internasional di Korps Lalu Lintas Polri bagian Regident Pelayanan SIM Internasional  (KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI)

Pemanggilan berikutnya hanya untuk memastikan data yang diisi pemohon sesuai sebelum dicetak.

Jika sudah benar, petugas lalu menerbitkan SIM Internasional pemohon.

Maka, pembuatan SIM Internasional yang berlaku selama 3 tahun hanya memakan waktu kurang dari 30 menit.

Bahkan, dalam papan pengumuman, pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan hanya 15 menit!

Pengumuman syarat pembuatan SIM internasional.
Pengumuman syarat pembuatan SIM internasional. (KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI)

Pemohon tak lagi mesti menjalani tes mengemudi seperti saat membuat SIM dalam negeri.

Sumber: Grid.ID
Halaman 3/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved