Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Otomotif

Ternyata SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Berikut Negara-negara yang Mengakuinya

Ternyata, Surat Izin Mengemudi atau SIM Indonesia bisa digunakan saat di luar negeri

(via Tribunnews)
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) 

Begitupun dengan Malaysia, meskipun SIM Indonesia berlaku di Malaysia, kalian tetap diwajibkan untuk membawa SIM Internasional sebagai bukti bahwa kalian memang layak untuk mengemudi.

Namun perlu dicatat, jika kalian berkunjung ke negara-negara yang tak memiliki kesepakatan tersebut, Anda tetap membutuhkan SIM Internasional.

Untuk membuatnya tidak sulit, kalian cukup membawa KTP, SIM, dan paspor yang masih berlaku beserta fotokopinya, empat lembar pas foto berwarna berlatar biru ukuran 4×6, serta satu lembar materai Rp 6.000.

Ini Cara Mengurus SIM Internasional, Berikut Biaya Pemohon Baru dan Perpanjangan SIM Internasional

Diketahui, cara pembuatan SIM Internasional ini tidak dapat diwakilkan, namun dilakukan oleh pemohon sendiri dan dapat mengetahui biaya mengurus SIM Internasional tersebut.

Selain mengetahui cara mengurus SIM Internasional, masyarakat juga harus mengetahui biaya pembuatan SIM Internasional tersebut, baik biaya pemohon SIM Internasional baru dan biaya perpanjangan SIM Internasional.

Dilansir Kompas Bebas Akses, SIM internasional merupakan hasil dari Konvensi Lalu Lintas Kendaraan Bermotor pada 8 November 1968 di Wina, Austria.

Pembuatan SIM internasional di Indonesia hanya dilakukan di Korps Lalu Lintas Polri bagian Regident Pelayanan SIM Internasional, di Jalan Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta.

Tepat di depan pintu gedung tersebut, Rabu (6/3/2019), tampak papan pengumuman bertuliskan ”Masih Pungli? Capek Dechh” lengkap dengan gambar tangan polisi menolak pemberian uang.

Di bawahnya tertulis ”Kami Memang Belum Sempurna. Tetapi, Kami Selalu Berusaha”.

Saat memasuki gedung, sama sekali tak tampak antrean warga yang duduk atapun berdiri seperti di tempat pengurusan SIM biasa di kantor polisi.

HOTEL Ini Disiapkan Sebagai Tempat Relaksasi Tenaga Medis yang Menangani Pasien Covid 19 di Surabaya

Pengumuman berisi penolakan pungli di Korps Lalu Lintas Polri, Jakarta
Pengumuman berisi penolakan pungli di Korps Lalu Lintas Polri, Jakarta, Rabu (6/3/2019). (KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI)

Setelah mengambil nomor antrean, pemohon SIM Internasional mendapatkan formulir SIM Internasional dari petugas di dalam ruangan.

Selanjutnya, pemohon mengisi formulir yang berisi data pribadi dan menyertakan meterai serta tanda tangan.

Itu sebabnya, tata cara pembuatan SIM internasional tidak dapat diwakilkan.

Sebaiknya pemohon membawa pulpen karena hanya ada dua pulpen yang disediakan.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved