Info Otomotif
Ternyata SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Berikut Negara-negara yang Mengakuinya
Ternyata, Surat Izin Mengemudi atau SIM Indonesia bisa digunakan saat di luar negeri
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bingung mengemudikan kendaraan saat bepergian ke luar negeri karena tak punya SIM?
Bepergian ke luar negeri memang satu kegiatan yang menyenangkan, apalagi kalau di sana bisa berkendara sendiri.
Kamu bisa bebas pergi ke mana saja tanpa harus mencari transportasi umum.
• 2,2 Juta Mobil Volvo Ditarik Kembali, Sabuk Pengaman Jadi Alasan, Terhubung dengan Kabel Baja
Tapi, tahukah kamu jika kamu butuh SIM Internasional saat berkendara di kota-kota tertentu?
Ternyata, Surat Izin Mengemudi atau SIM Indonesia bisa digunakan saat di luar negeri loh.
Mengenai SIM Indonesia bisa dipakai di luar negeri, dijelaskan langsung Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Singgamata, kepada GridOto.com, Minggu (5/7/2020).
Dikatakan Singgamata, pada prinsipnya negara ASEAN sudah saling mengakui soal SIM nasional masing-masing.
"Prinsip dasarnya kalau negara ASEAN kita sudah saling mengakui SIM nasional masing-masing"
"SIM Nasional kita bisa berlaku di sana dan SIM Negara ASEAN lain berlaku di negara kita," kata Kombes Pol Singgamata.
Namun, yang harus digaris bawahi adalah peraturan pemberian izin mengemudi yang ditentukan masing-masing negara ASEAN berbeda.
"Jadi sebelumnya sudah ada perjanjian negara ASEAN," ucapnya.
Lalu, di negara mana saja SIM Indonesia dapat digunakan?
SIM Indonesia berlaku di semua negara-negara Anggota ASEAN.
Seperti Malaysia, Singapura, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Filipina, Laos, Vietnam, dan masih banyak lagi.
Namun, khusus untuk Singapura, SIM Indonesia hanya bisa digunakan selama 12 bulan semenjak kedatangan, lebih dari itu sobat perlu mengganti SIM Indonesia ke SIM Singapura.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-surat-izin-mengemudi-sim-234.jpg)