Berita Sulut
TPID Sulut Waspadai Tekanan Inflasi di Kotamobagu, Dorong Digitalisasi Pasar Tradisional
Bank Indonesia dan TPID Sulut memandang kenaikan tingkat inflasi di Manado dan Kotamobagu pada bulan Juni 2020 masih dalam batas yang wajar
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bank Indonesia dan TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah) Sulut memandang kenaikan tingkat inflasi di Manado dan Kotamobagu pada bulan Juni 2020 masih dalam batas yang wajar.
Meskipun demikian, menurut Kepala Bank Indonesia (BI) Sulut Arbonas Hutabarat, tekanan inflasi di Kotamobagu tersebut tetap perlu diwaspadai dan mendapat perhatian bersama.
"Mengingat secara tahun kalender hingga Juni 2020, inflasi IHK di Kotamobagu sudah mencapai 2,87 persen (ytd) mendekati batas atas rentang target inflasi nasional," kata Arbonas, Jumat (03/07/2020).
Katanya, memasuki bulan Juli 2020, tekanan inflasi diperkirakan akan kembali moderat ditopang permintaan yang diperkirakan akan mulai menunjukkan peningkatan seiring dengan masuknya perekonomian dalam periode transisi Pandemi Covid-19 ke tatanan normal.
• PDIP Gelar Rakor Kurangi Dampak Virus Covid-19
Sementara, deflasi sejumlah komoditas pangan yang cukup dalam pada bulan April Mei lalu berpotensi mengurangi insentif produsen untuk meningkatkan produksi.
Hal itu berisiko mempengaruhi pasokan dalam satu hingga tiga bulan kedepan. "Meski demikian, masih terdapat optimisme bahwa tekanan inflasi pada bulan Juli akan terkendali pada level yang aman dan kondusif untuk mendukung proses recovery perekonomian Sulut," jelasnya.
Memperhatikan perkembangan Inflasi beberapa waktu terakhlr, TPID baik provinsi maupun kabupaten kota tetap mewaspadai dan memberi perhatian terhadap pergerakan inflasi di tengah risiko terjadinya stagnasi harga Pada periode pandemi Covid-19.
• James Sumendap Target Olly-Steven Menang Hingga 80 Persen di Kabupaten Mitra
Upaya untuk mengendalikan inflasi juga perlu dibarengi dengan upaya untuk mendorong peningkatan aktivitas perekonomian.
Pemanfaatan teknologi untuk menjaga dan mendukung aktivitas perekonomian, misalnya dengan mengubah pola belanja di pasar tradisional dari offline menjadi online, merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh sejalan dengan berlakunya norma baru.
Dengan pengenalan dan penerapan pola tersebut diharapkan volume permintaan masyarakat terhadap komoditas strategis di pasar tetap terjaga.
"Sehingga petani akan tetap memiliki insentif untuk terus berproduksi atau bahkan meningkatkan produksi ditengah pandemi Covid-19," jelas Arbonas.
Selain itu, kebijakan BI yang membebaskan biaya QRIS dari sebelumnya 0,75 persen menjadi 0 persen bagi UMKM, menjadi salah satu insentif yang perlu dimanfaatkan untuk mendorong penerapan transaksi non-tunai guna menjaga keberlangsungan perputaran roda perekonomian Sulut.(ndo)
• Biaya Pengobatan Rp 3,5 Miliar Minta Dikembalikan, Novel Baswedan Malah Jawab: Tanya ke Presiden