Kasus Novel Baswedan
Novel Baswedan Gamblang Jawab Desakan Kembalikan Uang Pengobatannya Rp 3,5 Miliar, Singgung Jokowi
Teddy sebelumnya meminta Novel untuk mengembalikan uang biaya pengobatan di Singapura sebesar Rp3,5 miliar.
Jaksa menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.
Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.
Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jawaban Novel Baswedan Saat Diminta Kembalikan Uang Pengobatan Rp 3,5 M: Tanya ke Presiden, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/03/jawaban-novel-baswedan-saat-diminta-kembalikan-uang-pengobatan-rp-35-m-tanya-ke-presiden?page=all
