Kasus Novel Baswedan
Novel Baswedan Gamblang Jawab Desakan Kembalikan Uang Pengobatannya Rp 3,5 Miliar, Singgung Jokowi
Teddy sebelumnya meminta Novel untuk mengembalikan uang biaya pengobatan di Singapura sebesar Rp3,5 miliar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Babak baru Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan setelah kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya menjadi perbincangan publik.
Kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan menjadi perdebatan beberapa waktu lalu karena tuntutan hukum yang diberikan kepada terdakwa dianggap tak sepadan.
Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut 1 tahun penjara.
Sebagai korban, Novel Baswedan mendapatkan cedera yang cukup parah karena membuat salah satu matanya alami kebutaan.
Bahkan, harus berobat ke luar negeri untuk proses pengobatan.
Proses pengobatannya pun menghabiskan biaya miliaran rupiah dan menjadi buah bibir saat ini.
Melihat biaya pengobatan mencapai angka miliaran, Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi pun menyorotinya.
Namun, Novel Baswedan tak terlalu menggubris pernyataan politikus PKPI Teddy Gusnaidi.
Teddy sebelumnya meminta Novel untuk mengembalikan uang biaya pengobatan di Singapura sebesar Rp3,5 miliar.
Korban penyiraman air keras itu lebih memilih persoalan pengembalian uang lebih baik ditanyakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tanya ke presiden," ucap Novel di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).
Diketahui, permintaan pengembalian diungkapkan Teddy Gusnaidi melalui akun twitternya @teddygusnaidi, Rabu (1/7/2020).
Teddy mengatakan, musibah yang menimpa Novel Baswedan hingga menyebabkan matanya buta murni kasus pribadi, tidak berhubungan dengan tugas Novel di KPK.
“Tim advokasi Novel Baswedan sependapat dengan saya, bahwa kasus novel ini adalah murni kasus pribadi bukan kasus politik."
"Tidak ada hubungannya dengan kasus yg sedang ditangani Novel di KPK. Hal ini disampaikan terkait rencana mereka ingin melaporkan polisi ke Ombudsman,” kata Teddy.
