Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan Gamblang Jawab Desakan Kembalikan Uang Pengobatannya Rp 3,5 Miliar, Singgung Jokowi

Teddy sebelumnya meminta Novel untuk mengembalikan uang biaya pengobatan di Singapura sebesar Rp3,5 miliar.

Editor: Frandi Piring
ist
Penyiram Air Keras ke Wajah Novel Baswedan Berjumlah Dua Orang ist Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diteror usai salat subuh berjemaah di masjid di sekitar rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Wajah penyidik senior KPK tersebut disiram air keras oleh seseorang yang tidak dikenal. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Babak baru Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan setelah kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya menjadi perbincangan publik.

Kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan menjadi perdebatan beberapa waktu lalu karena tuntutan hukum yang diberikan kepada terdakwa dianggap tak sepadan.

Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut 1 tahun penjara.

Sebagai korban, Novel Baswedan mendapatkan cedera yang cukup parah karena membuat salah satu matanya alami kebutaan.

Bahkan, harus berobat ke luar negeri untuk proses pengobatan.

Proses pengobatannya pun menghabiskan biaya miliaran rupiah dan menjadi buah bibir saat ini.

Melihat biaya pengobatan mencapai angka miliaran, Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi pun menyorotinya.

Namun, Novel Baswedan tak terlalu menggubris pernyataan politikus PKPI Teddy Gusnaidi.

Teddy sebelumnya meminta Novel untuk mengembalikan uang biaya pengobatan di Singapura sebesar Rp3,5 miliar.

Korban penyiraman air keras itu lebih memilih persoalan pengembalian uang lebih baik ditanyakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tanya ke presiden," ucap Novel di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan singgung soal kasus penyiraman air keras.
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan singgung soal kasus penyiraman air keras. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Diketahui, permintaan pengembalian diungkapkan Teddy Gusnaidi melalui akun twitternya @teddygusnaidi, Rabu (1/7/2020).

Teddy mengatakan, musibah yang menimpa Novel Baswedan hingga menyebabkan matanya buta murni kasus pribadi, tidak berhubungan dengan tugas Novel di KPK.

“Tim advokasi Novel Baswedan sependapat dengan saya, bahwa kasus novel ini adalah murni kasus pribadi bukan kasus politik."

"Tidak ada hubungannya dengan kasus yg sedang ditangani Novel di KPK. Hal ini disampaikan terkait rencana mereka ingin melaporkan polisi ke Ombudsman,” kata Teddy.

Menurut Teddy, jika pihak kepolisian dianggap tidak boleh melakukan pendampingan hukum kepada anggotanya karena ini kasus pribadi, maka hal yang sama juga harus berlaku untuk KPK.

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan singgung soal kasus penyiraman air keras.
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan singgung soal kasus penyiraman air keras. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Tidak berharap

Novel Baswedan menyebut sidang vonis terhadap dua terdakwa penyerang air keras terhadap dirinya yang rencananya digelar pada 16 Juli 2020 merupakan tampilan wajah hukum di Indonesia.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku tak banyak berharap dengan persidangan kasus ini.

"Sulit untuk menaruh harapan terhadal proses hukum yang banyak janggal dan jauh dari fakta kejadian. Saya lebih melihat putusan nanti akan jadi tampilan wajah hukum di Indonesia," kata Novel saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).

Novel menyebut banyak kejanggalan dari awal kasus ini diungkap Polri.

Menurut dia, kedua terduga pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bukanlah pelaku sebenarnya.

Selain itu, dalam dakwaan kasus ini juga banyak yang janggal menurut Novel.

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan singgung soal kasus penyiraman air keras.
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan singgung soal kasus penyiraman air keras. (Irwan Rismawan/Tribunnews.com)

Dari mulai material yang disebut untuk menyiram dirinya adalah air aki, bukan air keras hingga tak dihadirkannya saksi kunci yang menurut Novel berada di lokasi kejadian.

Maka dari itu, Novel menyebut vonis terhadap dua terduga pelaku dirinya merupakan tampilan wajah hukum di Indonesia.

"Apakah [tampilannya] akan tampak lumayan atau sangat buruk," kata Novel.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan pada 16 Juli mendatang.

"Majelis hakim telah sepakat dan bermusyawarah untuk putusan nanti akan diagendakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB," kata Ketua Majelis Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini pada 11 Juni 2020 lalu menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Rahmat Kadir Mahulette - Novel Baswedan - Ronny Bugis
Rahmat Kadir Mahulette - Novel Baswedan - Ronny Bugis (Kolase Foto: Tribunnews/Irwan Rismawan/Antara/Hafidz Mubarak A)

Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Jaksa menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.

Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.

Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jawaban Novel Baswedan Saat Diminta Kembalikan Uang Pengobatan Rp 3,5 M: Tanya ke Presiden, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/03/jawaban-novel-baswedan-saat-diminta-kembalikan-uang-pengobatan-rp-35-m-tanya-ke-presiden?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved