Kasus Pembunuhan
Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum Dihukum Mati, Dua Wanita Pembunuh Suami, Motif hingga Pengkhianatan
Dalam membunuh suaminya sendiri, baik Aulia Kesuma maupun Zuraida Hanum mendatangkan eksekutor.
Pengungkapan kasus tersebut cukup lama karena Zuraida Hanum selaku istri korban sekaligus otak pembunuhan mencoba menutupi perbuatannya dengan membuat sejumlah alibi.

Hingga akhirnya berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti di lapangan, pelaku pembunuhan mengarah kepada Zuraida Hanum dan menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (8/1/2020) bersama 2 eksekutornya Jeffri Pratama dan Reza Pahlevi.
Ketiganya diamankan di lokasi berbeda.
Pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin dipicu dari sakit hati Zuraida Hanum karena suaminya berselingkuh dan mengkhianatinya.
Dilansir dari TribunMedan.com, istri Jamaluddin ternyata menjalin asmara dengan pelaku bernama Jefri Pratama.
Pada 25 November 2019, keduanya berencana untuk menghabisi Jamaluddin.
Guna melancarkan rencana keduanya, mereka mengajak pelaku lainnya bernama Reza Pahlevi yang tak lain adik dari Jefri Pratama.
Reza akhirnya sepakat dengan ajakan dari Zuraida dan Jefri setelah diberi uang sebesar Rp 2 juta.
Kemudian, uang itu digunakan Reza untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaos, dan 1 sarung tangan.
Pada 28 November 2019 sekira pukul 19.00 WIB, Jefri dan Reza dijemput Zuraida menuju rumahnya.
Sampai di rumah Jamaluddin, Jefri dan Reza turun, dan Zuraida menutup pagar garasi mobil.

Lalu, Zuraida mengantar keduanya naik ke lantai 3.
Sekira pukul 20.00 WIB, istri Jamaluddin membawakan minuman air mineral kepada Jefri dan Reza yang berada di lantai 3.
Sekira pukul 01.00 WIB, Zuraida naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar Jamaluddin.
Saat masuk ke dalam kamar, Reza dan Jefri melihat korban bersama anaknya.
Terlihat juga, Zuraida berada di tengah kasur antara korban dan anaknya.
Kemudian, Reza mengambil kain dari pinggir kasur korban.
Selanjutnya, ia membekap mulut dan hidung Jamaluddin.
Jefri memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.

Sementara itu, Zuraida yang berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya.
Zuraida juga mencoba menenangkan anaknya yang sempat terbangun.
Setelah yakin korban sudah meninggal dunia, sekira pukul 03.00 WIB, ketiganya mencari tempat pembuangan mayat Jamaluddin.
Ketiga pelaku kemudian memakaikan korban dengan pakaian olahraga PN Medan.
Selanjutnya, mereka memasukkan Jamaluddin ke mobil Toyota Prado BK 77 HD di kursi baris kedua.
Jefri menyetir mobilnya, sementara Reza mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET.
Sesampainya di TKP sekira pukul 06.30 WIB, perseneling digeser ke posisi D lalu mobil korban diarahkan ke jurang.
Setelah itu, Jefri dan Reza meninggalkan lokasi dan bersembunyi sesuai instruksi dari Zuraida Hanum.
Diketahui, sebelumnya ketiga terdakwa dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Parada Situmorang.
Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.
Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimafaatkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.
Namun khusus Zuraida Hanum, Penuntut Umum menyatakan bahwa Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang bukan lain adalah suaminya sendiri.
Namun dalam nota pembelaannya, Zuraidah Hanum menyatakan menyesal terhadap perbuatannya tersebut, .
dan ia menyatakan memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan
Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orang tua.
Namun, terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.
"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri di dalam pleidoinya.
Sementara Reza menyatakan dirinya hanya ikut abang sambungnya tersebut.
Seperti diberitakan, setelah dibunuh mayat korban (Jamaluddin) dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Korban ditemukan warga di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang. (vic/tri bun-medan.com)
Setelah menjalani proses hukum yang panjang, akhirnya hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Erintuah Damanik membacakan putusan, Rabu (1/7/2020).

Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," lanjut Erintuah.
Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.
Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman.
Kemudian terdakwa pun terbukti melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.
"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim. (tribunnews.com/ tribunjakarta.com/ wartakota/ tribunmedan.com).
• Sikap Zuraida Sebelum Divonis Hukuman Mati, Disoraki Pengunjung, Ngaku Ikut Maunya Selingkuhan Jefri
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengulas Kasus Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum Istri yang Divonis Mati Karena Otaki Pembunuhan Suami, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/03/mengulas-kasus-aulia-kesuma-dan-zuraida-hanum-istri-yang-divonis-mati-karena-otaki-pembunuhan-suami?page=all