Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum Dihukum Mati, Dua Wanita Pembunuh Suami, Motif hingga Pengkhianatan

Dalam membunuh suaminya sendiri, baik Aulia Kesuma maupun Zuraida Hanum mendatangkan eksekutor.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto: Polkrimnews/tribunnews/facebook/dok PN Medan
Aulia Kesuma - Pupung Sadili - Hakim Jamaluddin - Zuraida Hanum 

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memvonis tiga pelaku atau terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

M Adi Pradana, Aulia Kesuma, Pupung Sadili
M Adi Pradana, Aulia Kesuma, Pupung Sadili (Kolase / Berbagai Sumber)

Yakni Tini dan suaminya Rodi dan anak angkat mereka Alpat.

Kepada Tini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Sementara Rodi, 14 tahun penjara, dan Alpat 12 tahun penjara.

Tini adalah mantan pembantu Aulia.

Ia mengenalkan suaminya Rodi ke Aulia, yang sempat diminta mencarikan dukun santet untuk membunuh korban.

Karena gagal, akhirnya Rodi sempat diminta mencarikan senjata api oleh Aulia, untuk membunuh Pupung dan Dana.

Rodi diberi uang total Rp 35 Juta ke Yogyakarta bersama anak angkatnya Alpat mencari senjata api.

Karena semuanya gagal, Rodi dan Tini akhirnya mengenalkan Agus dan Sugeng kepada Aulia untuk membantunya mengeksekusi kedua korban.

"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban, dan membantu secara sadar," kata Ketua Majelis Hakim, Yosdi saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

"Karenanya menjatuhkan hukuman ke terdakwa 1, Tini 10 tahun penjara, terdakwa Rodi 14 tahun penjara dan terdakwa Alpat 12 tahun penjara," kata Yosdi.

Ketiganya kata Yosdi dianggap telah memenuhi unsur melakukan perbuatan sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Aulia Kesuma Tak Ingin Dihukum Mati Dilapor ke Presiden, Singgung Pelaku Kopi Sianida Jessica Wongso

2. Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Kasus pembunuhan Hakim Jalamaluddin pertama mencuat setelah jenazahnya ditemukan berada di dalam mobil pribadinya di kebun sawit tujuh bulan lalu di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat 29 November 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.

Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut 49 hari kemudian sejak korban ditemukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved