Kasus Pembunuhan
Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum Dihukum Mati, Dua Wanita Pembunuh Suami, Motif hingga Pengkhianatan
Dalam membunuh suaminya sendiri, baik Aulia Kesuma maupun Zuraida Hanum mendatangkan eksekutor.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjadi sorotan publik, Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum kini menerima nasib yang sama.
Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan.
Mereka berdua menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri.
Kasus pembunuhan Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum menjadi sorotan masyarakat, meski terjadi di tempat berbeda tetapi banyak kemiripan dalam proses pembunuhannya.
Kesamaan pembunuhan keduanya terlihat, baik Aulia Kesuma maupun Zuraida Hanum, yakni memakai eksekutor.
Tidak hanya itu, Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum pun mengeksekusi suami di tempat yang paling privat di rumah yaitu kamar tidur mereka.
Motif pembunuhan keduanya juga dipicu karena uang hingga ada sebuah pengkhianatan.

Tribunnews.com mencoba mengulas kembali dua kasus yang menjadi sorotan masyarakat tersebut dari sisi kronologis kejadian dan perjalanan kasus keduanya.
1. Kasus Pembunuhan Sadis Edi Chandra/Pupung Sadili dan Anaknya M Adi Pradana
Peristiwa pembunuhan Pupung Sadili dan M Adi Pradana pertama kali mencuat pada 25 Agustus 2019 dengan adanya temuan mobil terbakar berisi jasad 2 pria di dalamnya di Cidahu, Sukabumi.
Kepolisian pun bergerak cepat mengusut kasus tersebut hingga akhirnya menangkap Aulia Kesuma (35) pada 26 Agustus 2019.
Berdasarkan keterangan Aulia Kesuma pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya tidak dilakukan sendiri.
Ia dibantu anak kandungnya Geovani Kelvin serta dua eksekutor sewaan Agus dan Sugeng.
Tak hanya itu, dalam kasus ini pun melibatkan 3 orang lainnya yakni Tini, Rodi, dan Alpat.
Motif Aulia Kesuma membunuh suami dan anak tirinya karena ia terlilit utang sebesar Rp 10 miliar.

Terdesak, ia pun ingin menguasai rumah yang ditempati suami dan anak tirinya berlokasi di di Jalan Lebak Bulus 1, Kav 129, Blok U Nomor 15, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut lah yang menjadi saksi bisu kekejaman Aulia Kesuma bersama anak dan 2 eksekutornya membunuh Pupung Sadili dan M Adi Pradana pada 23 Agustus 2019 malam.
Aulia Kesuma membunuh Pupung Sadili dengan cara diberikan obat tidur berdosis tinggi yang dicampur dalam jus.
Setelah suaminya meminum jus tersebut, Aulia Kesuma mengajak korban ke kamar tidur dan melakukan hubungan badan.
Ketika Pupung sedang terlelap tidur 2 eksekutor bayaran Aulia Kesuma datang ke kamar kemudian bersama-sama membunuh korban dengan cara dibekap.
Setelah itu, para pelaku membunuh M Adi Pradana dengan cara dibuat mabuk terlebih dahulu kemudian dibekap Agus dan Sugeng bersama Geovanni hingga meninggal dunia.
Setelah itu, untuk menghilangkan jejak para pelaku membawa dua jenazah korban ke Sukabumi kemudian dibakar di dalam mobil.
Atas perbuatannya Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati karena keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
"Karenanya menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi dalam pembacaan putusannya, Senin (15/6/2020).

Menurutnya perbuatan keduanya diakui para terdakwa dan dilakukan secara sadar.
Bahkan yang memberatkan untuk memuluskan aksinya Aulia menyewa dua ekskutor dan melibatkan 3 pelaku lainnya dalam merencanakan pembunuhan.
"Lalu juga terdakwa membawa jenasah ke Sukabumi dan membakarnya di sana," kata Yosdi.
Upaya ini kata Yosdi diakui kedua terdakwa untuk meghilangkan jejak atas perbuatan keji mereka.
Sementara Agus dan Sugeng, dua eksekutor bayaran Aulia Kesuma divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua pelaku dinilai terbukti membantu membunuh Pupung dan Dana atas permintaan Aulia Kesuma.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memvonis tiga pelaku atau terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Yakni Tini dan suaminya Rodi dan anak angkat mereka Alpat.
Kepada Tini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Sementara Rodi, 14 tahun penjara, dan Alpat 12 tahun penjara.
Tini adalah mantan pembantu Aulia.
Ia mengenalkan suaminya Rodi ke Aulia, yang sempat diminta mencarikan dukun santet untuk membunuh korban.
Karena gagal, akhirnya Rodi sempat diminta mencarikan senjata api oleh Aulia, untuk membunuh Pupung dan Dana.
Rodi diberi uang total Rp 35 Juta ke Yogyakarta bersama anak angkatnya Alpat mencari senjata api.
Karena semuanya gagal, Rodi dan Tini akhirnya mengenalkan Agus dan Sugeng kepada Aulia untuk membantunya mengeksekusi kedua korban.
"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban, dan membantu secara sadar," kata Ketua Majelis Hakim, Yosdi saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
"Karenanya menjatuhkan hukuman ke terdakwa 1, Tini 10 tahun penjara, terdakwa Rodi 14 tahun penjara dan terdakwa Alpat 12 tahun penjara," kata Yosdi.
Ketiganya kata Yosdi dianggap telah memenuhi unsur melakukan perbuatan sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
• Aulia Kesuma Tak Ingin Dihukum Mati Dilapor ke Presiden, Singgung Pelaku Kopi Sianida Jessica Wongso
2. Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Kasus pembunuhan Hakim Jalamaluddin pertama mencuat setelah jenazahnya ditemukan berada di dalam mobil pribadinya di kebun sawit tujuh bulan lalu di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat 29 November 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.
Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut 49 hari kemudian sejak korban ditemukan.
Pengungkapan kasus tersebut cukup lama karena Zuraida Hanum selaku istri korban sekaligus otak pembunuhan mencoba menutupi perbuatannya dengan membuat sejumlah alibi.

Hingga akhirnya berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti di lapangan, pelaku pembunuhan mengarah kepada Zuraida Hanum dan menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (8/1/2020) bersama 2 eksekutornya Jeffri Pratama dan Reza Pahlevi.
Ketiganya diamankan di lokasi berbeda.
Pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin dipicu dari sakit hati Zuraida Hanum karena suaminya berselingkuh dan mengkhianatinya.
Dilansir dari TribunMedan.com, istri Jamaluddin ternyata menjalin asmara dengan pelaku bernama Jefri Pratama.
Pada 25 November 2019, keduanya berencana untuk menghabisi Jamaluddin.
Guna melancarkan rencana keduanya, mereka mengajak pelaku lainnya bernama Reza Pahlevi yang tak lain adik dari Jefri Pratama.
Reza akhirnya sepakat dengan ajakan dari Zuraida dan Jefri setelah diberi uang sebesar Rp 2 juta.
Kemudian, uang itu digunakan Reza untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaos, dan 1 sarung tangan.
Pada 28 November 2019 sekira pukul 19.00 WIB, Jefri dan Reza dijemput Zuraida menuju rumahnya.
Sampai di rumah Jamaluddin, Jefri dan Reza turun, dan Zuraida menutup pagar garasi mobil.

Lalu, Zuraida mengantar keduanya naik ke lantai 3.
Sekira pukul 20.00 WIB, istri Jamaluddin membawakan minuman air mineral kepada Jefri dan Reza yang berada di lantai 3.
Sekira pukul 01.00 WIB, Zuraida naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar Jamaluddin.
Saat masuk ke dalam kamar, Reza dan Jefri melihat korban bersama anaknya.
Terlihat juga, Zuraida berada di tengah kasur antara korban dan anaknya.
Kemudian, Reza mengambil kain dari pinggir kasur korban.
Selanjutnya, ia membekap mulut dan hidung Jamaluddin.
Jefri memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.

Sementara itu, Zuraida yang berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya.
Zuraida juga mencoba menenangkan anaknya yang sempat terbangun.
Setelah yakin korban sudah meninggal dunia, sekira pukul 03.00 WIB, ketiganya mencari tempat pembuangan mayat Jamaluddin.
Ketiga pelaku kemudian memakaikan korban dengan pakaian olahraga PN Medan.
Selanjutnya, mereka memasukkan Jamaluddin ke mobil Toyota Prado BK 77 HD di kursi baris kedua.
Jefri menyetir mobilnya, sementara Reza mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET.
Sesampainya di TKP sekira pukul 06.30 WIB, perseneling digeser ke posisi D lalu mobil korban diarahkan ke jurang.
Setelah itu, Jefri dan Reza meninggalkan lokasi dan bersembunyi sesuai instruksi dari Zuraida Hanum.
Diketahui, sebelumnya ketiga terdakwa dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Parada Situmorang.
Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.
Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimafaatkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.
Namun khusus Zuraida Hanum, Penuntut Umum menyatakan bahwa Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang bukan lain adalah suaminya sendiri.
Namun dalam nota pembelaannya, Zuraidah Hanum menyatakan menyesal terhadap perbuatannya tersebut, .
dan ia menyatakan memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan
Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orang tua.
Namun, terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.
"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri di dalam pleidoinya.
Sementara Reza menyatakan dirinya hanya ikut abang sambungnya tersebut.
Seperti diberitakan, setelah dibunuh mayat korban (Jamaluddin) dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Korban ditemukan warga di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang. (vic/tri bun-medan.com)
Setelah menjalani proses hukum yang panjang, akhirnya hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Erintuah Damanik membacakan putusan, Rabu (1/7/2020).

Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," lanjut Erintuah.
Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.
Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman.
Kemudian terdakwa pun terbukti melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.
"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim. (tribunnews.com/ tribunjakarta.com/ wartakota/ tribunmedan.com).
• Sikap Zuraida Sebelum Divonis Hukuman Mati, Disoraki Pengunjung, Ngaku Ikut Maunya Selingkuhan Jefri
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengulas Kasus Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum Istri yang Divonis Mati Karena Otaki Pembunuhan Suami, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/03/mengulas-kasus-aulia-kesuma-dan-zuraida-hanum-istri-yang-divonis-mati-karena-otaki-pembunuhan-suami?page=all