Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencuri Kotak Amal

7 FAKTA Oknum Sekdes Nekat Curi Kotak Amal Masjid, Beraksi Dua Kali, Ditahan Namun Dibebaskan

Koordinator Aliansi Masyarakat Banjarejo, Sapriadi mengatakan, EC sudah tak pantas menjabat sebagai sekretaris desa.

Editor:
TRIBUNNEWS.COM/Net
Ilustrasi pencurian kotak amal 

3. Bupati Minta waktu 2 Minggu 

Bupati Magetan Suprawoto menerima laporan warga Banjarejo. Ia meminta waktu sekitar dua minggu untuk memberikan jawaban atas tuntutan warga.

Menurut Bupati, saat ini, Inspektorat Kabupaten Magetan sedang memeriksa sekretaris desa itu.

“Ini masih ada pemeriksaan, saya minta tidak sampai dua minggu kita sudah mengambil keputusan,” kata Suprawoto.

4. Diminta wajib lapor

Dihubungi terpisah, Kapolsek Padas AKP Juwahir mengatakan, EC masih menjalani proses hukum di Polsek Padas.

Saat ini, EC menjalani wajib lapor dua kali seminggu atas kasus pencurian kotak amal di Musala Al Ihsan, Padas, Ngawi, pada Jumat (12/6/2020).

"Proses tetap lanjut, tidak dilakukan penahanan tapi wajib lapor ke Polsek hari Senin sama Kamis,” kata Juwahir.

5. Ditangkap mengunci gembok

Juwahir mengatakan, pelaku ditangkap pengurus musala saat hendak mengunci gembok kotak amal tersebut.

"Pelaku diamankan takmir masjid saat mengutak-atik kotak amal, tangan kirinya sudah pegang uang, tangan kanannya berusaha mengembalikan gembok," kata Juwahir saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).

6. Ditemukan belasan kunci duplikat 

Polisi menemukan belasan kunci duplikat yang digunakan pelaku untuk membongkar kotak amal.

Kunci tersebut memiliki ukuran berbeda, dari kecil hingga besar.

7. Dua kali curi kotak amal 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved