Terdakwa Kasus Jiwasraya Positif Covid-19: Ruang Sidang Disemprot Disinfektan
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pada Rabu (1/7) siang. Upaya penundaan sidang tersebut dilakukan karena mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim, reaktif corona virus disease 2019 (Covid-19) berdasarkan hasil rapid test.
• Panglima TNI Bawa Kue Ultah untuk Kapolri: Puan Beri Nasi Tumpeng
"Jadi betul, tadi persidangan ditunda, karena yang bersangkutan baru tes rapid. Rapid test hasilnya adalah reaktif," kata Bambang Nurcahyono, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) beragenda pemeriksaan saksi. Sebanyak enam terdakwa, yaitu Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Lalu, mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan, hadir di persidangan. Mereka hadir ke ruang sidang itu. Sidang dibagi menjadi dua ruangan. Ruangan pertama di ruang sidang Hatta Ali, sidang untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.
Sedangkan untuk ruangan kedua di ruang sidang Mochtar Kusumaatmadja, sidang untuk terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. "Iya jadi benar, tadi langsung setelah sidang ditunda kemudian langsung dalam hal ini pak ketua pengadilan negeri langsung turun dan bertanya dan kemudian betul itu tapi masih rapid ya, dia bilang masih rapid," tambahnya. Akhirnya, sidang mengalami penundaan. Rencananya, sidang akan digelar lagi pada Senin 6 Juli 2020.
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga melakukan sterilisasi di ruang sidang Hatta Ali dan Mochtar Kusumaatmadja. "Langsung menutup tempat persidangan dan disemprot disinfektan," kata Bambang Nurcahyono.
• Man City vs Liverpool: Masih Lapar, Masih Sangar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, untuk sementara waktu penahanan Hendrisman dipindahkan dari rutan Pomdam Jaya Guntur. Hendrisman akan menjalani isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan Covid-19 di Rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1 atau Rutan Gedung KPK lama.
"Untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," kata Ali.
Ali mengatakan, Hendrisman reaktif risiko terinfeksi virus corona berdasarkan rapid test yang dilakukan Kejaksaan Agung. Atas hasil tersebut, Hendrisman saat ini dibawa ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa untuk menjalani test swab.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif. Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan test swab," kata Ali.
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hexana Tri Sasongko, mengungkap kondisi internal perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan tersebut. Dia mengaku tidak menemukan dokumen transaksi penjualan dan pembelian saham yang dikelola secara baik di perusahaan itu. Kondisi itu terjadi sebelum, dia menjabat sebagai Direktur Utama sejak tahun 2018.
• AS Borong Remdesivir Obat Covid-19: Tiap Paket Dibandrol Rp 45 Juta
Hal ini diungkap saat, Hexana memberikan keterangan sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. "Saya katakan saya tidak menemukan dokumentasi yang baik. Tidak ada ya, sangat sulit menemukan dokumen transaksi," kata Hexana.
Dia menjelaskan dokumen transaksi itu seharusnya dimulai dari analisa risiko kredit. Dokumen transaksi itu dicatat oleh divisi investasi dan keuangan. "Dicatat di divisi investasi," kata dia.
Setelah, menempati posisi Direktur Utama, baru upaya pencatatan transaksi dilakukan. "Setelah saya menjadi direktur utama, saya punya daftar transaksi. Karena justru ketika saya masuk, saya tidak menemukan administrasi yang baik," tambahnya.
Selain Hexana, sejumlah mantan petinggi PT Jiwasraya juga sebagai saksi. Mereka di antaranya Kepala Divisi Investasi Faisal Satria Gumay, mantan Komisaris Utama Djonny Wiguna, serta mantan Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Lusiana. (Tribun Network/ham/gle/wly)