Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Dijaman Ahok Menjabat, Berkukuh Tolak Reklamasi, Kini Anies Baswedan Justru yang Memberi Izin

Keputusan Anies yang memeberikan izin soal reklamasi menjadi sorotan, di era ahok menjabat gubernur, anies selalu menyerukan penolakan reklamasi.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado/Foto: Istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ahok 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan Anies yang memeberikan izin soal reklamasi menjadi sorotan.

Diketahui di era ahok menjabat gubernur, anies selalu menyerukan penolakan reklamasi.

Namun kini justru Anies yang menyetujui hal tersebut.

Diminta Menjadi Contoh, Donald Trump Mengaku Tidak Masalah Jika Diminta Memakai Masker

Dikenal Baik Hati dan Suka Bersedekah, Ini Sosok Pedangdut Cantik Ayu Vaganza yang Terlibat Narkoba

Mahfud MD Sebut Semenjak Dipimpin Jokowi Protes soal Kebakaran Hutan Hampir Tak Ada Lagi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Capture YouTube Najwa Shihab)

Pemberian izin reklamasi Ancol seluas 155 hektar (ha) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai kontroversi.

Sejumlah politisi hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) pun mengecam langkah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Sebab, Anies dianggap melanggar janji kampanye yang getol menolak reklamasi yang saat itu tengah digalakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Terkait perizinan reklamasi ini, Anies enggan berkomentar.

Ia menyebut, dirinya masih mencari waktu yang tepat untuk menjelaskan ihwal dikeluarkannya izin reklamsi tersebut.

"Nanti dijelasin lengkap sekalian, jangan saat doorstop," ucapnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi kawasan Ancol pada Februari lalu.

Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020 tentang tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas Lebih Kurang 35 hektar (ha) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Seluas Lebih Kurang 120 hektar.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (27/6/2020).

Adapun pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

"Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rencana Kota (Urban Design Guidelines/UDGL), serta ketentuan perundang-undangan," ujarnya dalam aturan itu.

Nantinya, hasil pelaksanaan perluasan kawasan ini harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemprov DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved