News
Dijaman Ahok Menjabat, Berkukuh Tolak Reklamasi, Kini Anies Baswedan Justru yang Memberi Izin
Keputusan Anies yang memeberikan izin soal reklamasi menjadi sorotan, di era ahok menjabat gubernur, anies selalu menyerukan penolakan reklamasi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan Anies yang memeberikan izin soal reklamasi menjadi sorotan.
Diketahui di era ahok menjabat gubernur, anies selalu menyerukan penolakan reklamasi.
Namun kini justru Anies yang menyetujui hal tersebut.
• Diminta Menjadi Contoh, Donald Trump Mengaku Tidak Masalah Jika Diminta Memakai Masker
• Dikenal Baik Hati dan Suka Bersedekah, Ini Sosok Pedangdut Cantik Ayu Vaganza yang Terlibat Narkoba
• Mahfud MD Sebut Semenjak Dipimpin Jokowi Protes soal Kebakaran Hutan Hampir Tak Ada Lagi

Pemberian izin reklamasi Ancol seluas 155 hektar (ha) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai kontroversi.
Sejumlah politisi hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) pun mengecam langkah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Sebab, Anies dianggap melanggar janji kampanye yang getol menolak reklamasi yang saat itu tengah digalakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Terkait perizinan reklamasi ini, Anies enggan berkomentar.
Ia menyebut, dirinya masih mencari waktu yang tepat untuk menjelaskan ihwal dikeluarkannya izin reklamsi tersebut.
"Nanti dijelasin lengkap sekalian, jangan saat doorstop," ucapnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi kawasan Ancol pada Februari lalu.
Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020 tentang tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas Lebih Kurang 35 hektar (ha) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Seluas Lebih Kurang 120 hektar.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (27/6/2020).
Adapun pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
"Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rencana Kota (Urban Design Guidelines/UDGL), serta ketentuan perundang-undangan," ujarnya dalam aturan itu.
Nantinya, hasil pelaksanaan perluasan kawasan ini harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemprov DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.