News
Amien Rais Gugat UU Penanganan Covid-19, Dinilai Berpotensi Timbulkan Tindakan Korupsi
Kabarnya undang-undang soal penanganan Covid-19 digugat oleh Amien Rais, karena dianggap akan menimbulkan korupsi.
Pasal tersebut juga dinilai melanggar ketentuan konstitusi yang menyebut bahwa UU APBN bersifat periodik atau harus ditetapkan setiap tahun.
Kemudian, Pasal 27 UU 2/2020 pada pokoknya mengatur bahwa bahwa pemerintah dan pejabat yang menjalankan kebijakan pemulihan ekonomi tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.

Pemohon menilai, pasal tersebut memberikan hak imunitas yang sangat mungkin berkembang menjadi kesewenang-wenangan. Pasal ini juga dianggap berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Terakhir, Pasal 28 mengatur mengenai tidak berlakunya 12 UU yang berkaitan dengan kebijakan UU 2/2020. Ke-12 UU itu tetap ada dan berlaku, tapi sebagian ketentuan dalam UU itu tak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan penanganan Covid-19.
Keberadaan pasal tersebut dipandang pemohon berpotensi menjadikan kewenangan presiden absolut dan tak terbatas.
Dalam petitumnya, Amien Rais dkk meminta supaya MK menyatakan pembentukan UU 2/2020 berikut 3 pasal di dalamnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
• Insentif Tenaga Medis Belum Lancar, IDI di Jatim Meminta Pemerintah Agar Segera Dicairkan
• Stimulus Token Listrik Gratis PLN Diperpanjang, Cara Dapat via www.pln.co.id atau WA 08122123123
• Eks Aspri Jamaluddin Disoroti, Lihat Kedekatan Cut Rafika Lestari Temani Kenny dan Rajif saat Sidang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amien Rais, Din Syamsuddin dan Edi Swasono Gugat UU Penanganan Covid-19 ke MK"