Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan Naik

1 Juli 2020 Besok Iuran BPJS Kesehatan Naik, Lihat Rincian Biaya yang Harus Dibayar

Langkah pemerintah ini sesuai dengan Peraturan Presiden ( PP ) Nomor 64 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Editor: Rizali Posumah
Tribun manado / Andreas Ruaw
Ilustrai Pelayanan BPJS Kesehatan di Sulawesi Utara. Rabu 1 Juli 2020, pemerintah secara resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mulai besok, Rabu 1 Juli 2020, pemerintah secara resmi akan menaikkan iuran BPJS.

Langkah pemerintah ini sesuai dengan Peraturan Presiden ( PP ) Nomor 64 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Dampak dari kenaikan ini, diperkirakan akan ada sebanyak 2,3 Juta lebih peserta yang turun kelas dari sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut.

Menurut dia, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.

"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan," jelas Airlangga Hartarto.

Ketua Umum Golkar itu pun menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan, yaitu golongan masyarakat yang iurannya disubsidi pemerintah dan kelompok masyarakat yang membayar penuh iurannya.

Berikut ini besaran iuran setiap kelas, cara turun kelas serta keringanan yang diberikan BPJS Kesehatan di masa pandemi ini bagi peserta yang menunggak iuran.

Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Keringanan bagi penunggak

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved