Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan Naik

1 Juli 2020 Besok Iuran BPJS Kesehatan Naik, Lihat Rincian Biaya yang Harus Dibayar

Langkah pemerintah ini sesuai dengan Peraturan Presiden ( PP ) Nomor 64 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Editor: Rizali Posumah
Tribun manado / Andreas Ruaw
Ilustrai Pelayanan BPJS Kesehatan di Sulawesi Utara. Rabu 1 Juli 2020, pemerintah secara resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dalam kondisi pandemi Covid-19, pemerintah memberikan keringanan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran.

Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan Fachmi Idris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019). 

"Bicara covid-19, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini sangat memerhatikan suasana itu.

Jadi diadakan kelonggaran pembayaran iuran menunggak di periode covid-19 ini," kata Fahmi dalam diskusi secara virtual bertajuk 'Jaminan Kesehatan di Masa New Normal dan Kinerja BPJS', Jumat (5/6/2020).

Fahmi mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan keringanan berupa pengurangan masa denda kepada seluruh peserta, termasuk yang sudah memiliki tunggakan iuran.

"Kalau anda menunggak sampai 24 bulan, ya bayar sampai 6 saja. Nanti baru dijumlahkan.

Tidak dipaksa peserta aktif untuk bayar semua," ujarnya.

Lebih lanjut, Fahmi mengatakan, penugasan yang diberikan pemerintah kepada BPJS Kesehatan selama pandemi adalah memverifikasi klaim dari rumah sakit yang memberikan layanan terhadap pasien covid-19.

"Sesuai ketentuannya, berkas-berkas rumah sakit yang dinyatakan lengkap, itu pemerintah langsung bayar 50 persen dulu ke RS, ini dilakukan agar cash flow RS tidak terganggu," katanya.

Jumlah peserta turun kelas naik  

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Dia bilang, tren penurunan kelas terjadi pada Peserta Bukan Penerima Upah ( PBPU ) atau peserta mandiri.

Jumlah peserta yang turun kelas ini selama periode Desember 2019 hingga Mei 2020.

Namun demikian, jumlah penurunan peserta tersebut menurutnya tidak sebesar yang kerap diberitakan.

Meski begitu, jumlah persentase penurunan kelas PBPU lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun lalu.

"Dari data yang kami dapatkan bahwa tren peserta turun kelas sekitar 7,54%. Jadi tidak seperti yang diberitakan bisa sampai 50%,” ujar Fachmi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (11/6/2020).

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved