Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan Naik

1 Juli 2020 Besok Iuran BPJS Kesehatan Naik, Lihat Rincian Biaya yang Harus Dibayar

Langkah pemerintah ini sesuai dengan Peraturan Presiden ( PP ) Nomor 64 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Editor: Rizali Posumah
Tribun manado / Andreas Ruaw
Ilustrai Pelayanan BPJS Kesehatan di Sulawesi Utara. Rabu 1 Juli 2020, pemerintah secara resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. 

* Mobile Customer Service ( MCS ) - Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta ( FDIP ) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

* Mal Pelayanan Publik -  Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan mengisi FDIP. Lalu menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.

* Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota - Peserta BPU/mandiri dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kabupaten/Kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrean.

* Sementara, jika ada peserta PBU/mandiri yang ingin melakukan pengalihan ke Penerima Bantuan Iuran ( PBI ), maka bisa melakukan pendaftaran melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat. (*)

Punya Masalah dengan China, India dan Jepang Dilaporkan Gelar Latihan Bersama

Rahayu Saraswati dapat Wejangan dari Prabowo Subianto, Sang Keponakan Bakal Maju di Pilkada 2020

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Besok 1 Juli 2020 Resmi Berlaku Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Sebanyak 2,3 Juta Peserta Turun Kelas.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved