Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Aturan Baru, Penumpang Lion Air Wajib Swab Test atau Rapid Test, Masa Berlaku 14 Hari

Lion Air Group yang membawahi maskapai Lion Air, Batik Air dan Wings Air mengumumkan persyaratan wajib penumpang udara di maskapai tersebut di atas

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Penerbangan Lion Air Group senantiasa menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19 maupun penyakit lainnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADOLion Air Group yang membawahi maskapai Lion Air, Batik Air dan Wings Air mengumumkan persyaratan wajib penumpang udara di maskapai tersebut di atas.

Aturan baru ini mengacu Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19).

SE ini mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana lebih sederhana.

Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan.

Bupati Bolsel Beri Semangat Warga Yang Terdampak Banjir di Tolondadu

Oleh karena itu, bagi calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri (domestic) agar memperhatikan hal-hal berikut:

Pertama, jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari.

Atau, jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari.

Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/Puskesmas.

Jumlah Pemilih Dibatasi, KPU Sulut Lakukan Pemetaan di 5.790 TPS

Danang Mandala Prihantoro, Communication Strategic Officer Lion Air Group menjelaskan, calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.

Selain itu, memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah, wilayah atau kota tertentu.

"Sementara, untuk penerbangan internasional, keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif," kata Danang, Sabtu (27/06/2020).

Ia menegaskan,  penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan menurut protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

Alat Perang Korea Utara Kuno, Tapi Nyatanya Mereka Memiliki Senjata Nuklir

Lion Air Group mewajibkan bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:

Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. 

"Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved