Berita Sulut
Aturan Baru, Penumpang Lion Air Wajib Swab Test atau Rapid Test, Masa Berlaku 14 Hari
Lion Air Group yang membawahi maskapai Lion Air, Batik Air dan Wings Air mengumumkan persyaratan wajib penumpang udara di maskapai tersebut di atas
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Penumpang wajib menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya).
• Air Terjun Pomoman, Surga yang Manghapus Semua Air Mata
Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,
Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman serta mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara.
Operasional penerbangan Lion Air Group juga berdasar pada aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyararkat Produktif dan Aman dari Covid-19.(ndo)
• Olly-Steven Bagikan Sembako ke Struktur PDIP di Tomohon dan Minahasa, Mengucur 3.043 Paket