SIM Gratis
5 Hari Lagi, Ini Syarat Pembuatan SIM Gratis Program Polri pada 1 Juli, Berlaku Nasional
Tinggal 5 hari lagi, persiapkan dokumen pembuatan SIM gratis berlaku serentak di seluruh Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bersiaplah, ada pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dari Polri pada 01 Juli 2020.
Tinggal 5 hari lagi, persiapkan dokumen pembuatan SIM gratis berlaku serentak di seluruh Indonesia.
"Pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayangkara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji dikutip dari Kompas.com.
Polri tidak akan memungut biaya atas pembuatan SIM atau ada program SIM Gratis.
Polri memberikan layanan SIM Gratis bagi Anda yang ingin membuat SIM / surat izin mengemudi.
Program SIM Gratis ini berlaku secara nasional.
Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Namun pembuatan SIM Gratis ini ada syarat tertentu.
Syarat pembuatan SIM Gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.
Hal ini karena pembuatan SIM Gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.
"Pembuatan sim Gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayangkara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.
Syarat pembuatan SIM Gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.
Pelayanan SIM di Satpas Polda Kalsel, Jalan A Yani Km 21, Landasan Ulin, Banjarbaru, tetap dilakukan namun dengan menerapkan protokol Covid-19.