Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jiwasraya

Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya Berlanjut ke Pemeriksaan Perkara Setelah Eksepsi Bentjok Ditolak

Selain menolak eksepsi Benny Tjokrosaputro majelis hakim juga menolak eksepsi Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.

Editor: Isvara Savitri
Antara/Galih Pradipta
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

Namun eksepsi tersebut ditolak Majelis Hakim sehingga persidangan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan perkara.

"Mengadili keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Rosmina, Ketua Majelis Hakim pada saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020).

Selain menolak eksepsi Benny Tjokrosaputro majelis hakim juga menolak eksepsi Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan setelah membaca secara seksama surat dakwaan pada pokoknya masing-masing pihak dalam perkara tersebut telah diuraikan perbuatan secara lengkap dan jelas.

"Keberatan penasihat hukum telah memasuki pokok perkara maka tidak diterima," ujar Rosmina.

Mengingat eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, maka majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara a quo tetap dilanjutkan.

"Melanjutkan perkara atas nama terdakwa dengan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,8 Triliun.

Hal ini diungkap Ardito pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang.

Upaya merugikan keuangan negara itu dilakukan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Perbuatan itu dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Benny Tjokrosaputro Seret Direktur Utama dan Sekretaris Jiwasraya ke Kepolisian

Tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro menyeret direktur utama (Dirut) Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dan sekretaris Jiwasraya Budiono ke pihak kepolisian pada Senin (24/2/2020).

Melalui kuasa hukumnya, Benny Tjokrosaputro melaporkan keduanya ke pusat pengaduan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved