Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Menarik

Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota TNI Terbaru 2020, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi!

Editor: Alexander Pattyranie
(Dispenad)
Salah seorang personel TNI AD yang menggunakan helmet thermal KC wearable. Helm ini dapat mendeteksi suhu tubuh seseorang hingga jarak 10 meter. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mengabdi ke negara menjadi kebanggaan tersendiri.

Apalagi bila sebagai Anggota TNI.

Namun tahukah kamu berapa gaji dan tunjangan anggota TNI?

Berikut daftar rincian gaji dan tunjangan anggota TNI mulai dari tamtama hingga jenderal. 

Untuk diketahui gaji terbaru TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua belas

atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Golongan I (Tamtama)

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved