Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Menarik

Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota TNI Terbaru 2020, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi!

Editor: Alexander Pattyranie
(Dispenad)
Salah seorang personel TNI AD yang menggunakan helmet thermal KC wearable. Helm ini dapat mendeteksi suhu tubuh seseorang hingga jarak 10 meter. 

Perwira Tinggi atau Pati

Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan:

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

Kepala Staf TNI AD (KSAD), KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

Kepala Staf Umum (Kasum), Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved