News
Bantahan Kuasa Hukum John Kei, Sebut Kliennya Tak Perintahkan Anak Buah Serang Rumah Nus Kei
Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto membantah bila kliennya memerintahkan anak buahnya menyerang rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, Banten
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada minggu (21/6).
Dalam aksi tersebut 1 orang dari kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka.
Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto membantah bila kliennya memerintahkan anak buahnya menyerang rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, Banten, Minggu (21/6/2020).
Anton mengklaim, tidak ada bukti yang menunjukkan John Kei menginstruksikan anak buahnya untuk menyerang kediaman Nus Kei.
• Pesan Nus Kei Jangan Bawa Anggota Tak Ditanggapi, John Kei Malah Bentuk 4 Klaster Bunuh Pamannya
"Tentu itu kami membantah (John Kei perintahkan anak buahnya serang Nus Kei, Red), karena tidak ada bukti sama sekali," kata Anton saat menemani pemeriksaan John Kei di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Namun demikian, pihaknya menghormati penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Tetap ini masih dalam penyidikan. Jadi biarkanlah diuji dulu oleh penyidik kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," jelasnya.
Di sisi lain, Anton enggan menanggapi materi kasus yang sedang dihadapi kliennya terlebih dahulu.
Saat ini, pihaknya masih mengkaji bukti yang ada untuk mengadvokasi kliennya tersebut.
"Saya tidak bisa ngomong materi ya. Tapi kami sudah dampingi beliau. Intinya kami akan kooperatif karena kami taat hukum," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihak kepolisian menambah jumlah orang yang ditahan terkait penembakan dan penganiayaan di Jakarta Barat dan Tangerang.
Setidaknya ada 5 orang lagi yang ditangkap oleh pihak kepolisian.
Nana mengatakan seluruhnya adalah kelompok dari John Kei.
Dengan penangkapan ini, total ada 30 orang yang telah diamankan oleh kepolisian terkait penyerangan tersebut.
"Jadi saya ulangi tadi 25 orang. Dari hasil pengembangan, ada 5 orang lagi. Jadi sekarang ada 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan dan pengrusakan," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
• Perintah Jenderal Idham Azis Terkait Kasus Bos Preman Jakarta John Kei
