John Kei
Perintah Jenderal Idham Azis Terkait Kasus Bos Preman Jakarta John Kei
Idham sekaligus mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah melakukan penangkapan terhadap kelompok John Kei.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengungkapkan, negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme.
John Kei menjadi perbincangan usai aksinya bersama puluhan anak buah menyerang rumah pamannya Nus Kei di Green Lake City, Tangerang
Polri, kata Idham, tidak akan memberi ruang kepada kelompok yang meresahkan masyarakat.
“Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” kata Idham melalui keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).
Hal itu ia sampaikan terkait penangkapan kelompok John Kei terkait kasus penyerangan dan penganiayaan di Tangerang dan Jakarta Barat.
Idham sekaligus mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah melakukan penangkapan terhadap kelompok John Kei.
Menurut mantan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, tindakan penganiayaan, perusakan, hingga penjarahan tak dibenarkan dan mengandung konsekuensi hukum.
Lebih lanjut, Kapolri meminta seluruh pihak mengawal kasus tersebut.
“Kita proses dan kita kawal hingga ke persidangan nanti,” ucap dia.
Diberitakan, total 30 anggota kelompok John Kei yang ditangkap terkait kasus penyerangan dan penganiayaan di Tangerang dan Jakarta Barat.
Salah satu yang ditangkap adalah John Kei.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, polisi awalnya menangkap 25 orang di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada hari Minggu (21/6/2020) kemarin sekitar pukul 20.15 WIB.
"Tim ini melakukan penangkapan terhadap 25 orang di markas kelompok John Kei," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Polda Metro Jaya, Senin.
Nana menyampaikan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan kasus penyerangan dan penganiayaan tersebut hingga tertangkap lima orang lainnya.
Penyerangan tersebut diduga berawal dari kekecewaan John Kei terhadap pamanya yaitu Nus Kei.
