Pembunuhan di Bitung
Terdengar Teriakan Persma Minta Tolong di Kompleks Sari Kelapa Bitung
Tak lama kemudian istri Persma, Marta Vera Damisi, tiba di rumah sakit. Namun, nyawa Persma tak lagi dapat tertolong.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: maximus conterius
Dari keterangan medis, korban mengalami tiga luka tusuk di bagian perut, dada kiri dan bagian belakang, serta empat luka tebas di bagian tangan kiri, kepala, dan dia di bagian belakang.
Kanit Reskrim Polsek Maesa Ipda Tuegeh Darus mengatakan, tak sampai satu jam polisi membawa ketiga tersangka bersama barang bukti tiga buah sajam jenis badik.
Mereka langsung ditahan.
"Mereka bakal dikenakan pasal berlapis Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 1e sampai 3e, subsider Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman 15 penjara," jelas Kanit Reskrim.
Kriminolog Dr Wenly Lolong SH MH menyebut, kasus tersebut membuktikan dampak negatif mengonsumsi miras, baik oleh tersangka maupun korban.
Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial Unima ini menyebut, peran penting pemerintah untuk mengontrol peredaran miras di masyarakat yang cenderung bebas.
Ia menyebut, selama ini ada dua jenis golongan miras yang beredar di masyarakat yakni, pertama, miras tradisional yang pengolahannya tidak melalui pabrik dan tidak terdaftar pada instansi yang membidangi itu.
Kedua, miras modern yang diolah melalui pabrik dan dikemas dengan baik dengan perizinan yang mencakup izin produksi dan izin edar.
Pengawasan atas penggunaan miras tersebut harus dilakukan.
Tersangka yang berada dalam kondisi mabuk berarti berada pada kondisi terjadinya penurunan kemampuan mental dan fisik akibat pengaruh alkohol.
Perbuatan menghilangkan nyawa tersebut memiliki konsekuensi tanggung jawab pidana.
Pihak kepolisian akan berupaya menghadirkan fakta adanya unsur kesengajaan pada peristiwa ini. (crz)
• Ai Mangindaan Buka Suara Alasan Dirinya Jadi Pasangan Paula Runtuwene di Pilwako, “Ini Jawaban Doa”
• Wanita 41 Tahun Itu Melahirkan Bayinya Saat Hujan Deras di Semak-semak Tanpa Bantuan Siapapun
• 4 Alasan KPU Tetap Gelar Pilkada Saat Pandemi, Komisioner: Laksanakan Amanat Peraturan