Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Serentak 2020

ODP dan PDP Tetap Bisa Memilih Saat Pilkada Serentak 2020, Simak Tata Caranya

Arief mengatakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat melayani hak pilih ODP dan PDP dengan mendatangi pemilih yang bersangkutan.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyampaikan sambutan saat mengikuti Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan dan Peluncuran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020). 

Arief mengatakan petugas akan membawa perlengkapan pemungutan suara dan mendatangi pemilih.

"KPPS dapat didampingi PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan," ungkapnya.

Adapun pelaksanaan pemungutan suara di rumah sakit, KPU setempat akan berkoordinasi dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Petugas yang akan diwajibkan menggunakan APD. 

"KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Begini Pelayanan Hak Pilih bagi ODP dan PDP dalam Pilkada Serentak 2020.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved