News
Jika Ada ASN yang Dipecat Karena Tidak Produktif, Akan Jadi Pertama Kalinya, di Era Presiden Jokowi
Dikarenakan banyak Aparat Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak produktif selama WFH sehingga pemerintah membuat kebijakan baru.
"Too many, but not enough. Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan," ujar politis PDI-P ini.
"Jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan," ucap Tjahjo.
melansir dari Kontan.co.id, di lingkungan instansi pemerintah, ternyata juga ada ketentuan untuk pemecatan PNS tidak produktif.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. UU 5 tahun 2014 juga mengatur tentang pemberhentian ASN.
Penghentian PNS karena produktivitas rendah diatur dalam pasal 77 ayat 6.
Bunyinya "PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Masih ada juga, pasal 87 UU 5 Tahun 2004 juga mengatur penyebab pemberhentian PNS.
Pasal 87 ayat 1 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Pasal 87 ayat 2 menyatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Lalu, merujuk pasal 87 ayat 3 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. (*)
• Kasus Covid-19 Total 45.891 pada 21 Juni 2020, Sedangkan DBD Kini 64.251 Per Tanggal 17 Juni 2020
Artikel ini telah tayang di sosok.grid.id dengan judul " Pertama Kalinya! Presiden Jokowi Akan Pecat ASN Jika Kerja Tak Produktif, Begini Mekanisme Pemecatannya! "