Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

George Floyd

Pelaku Pembunuhan George Floyd Dibebaskan

Salah satunya adalah J Alexander Kueng. Ia diizinkan keluar dari Penjara Hennepin County pada Jumat (19/6/2020), pukul 19.30 waktu setempat.

Editor: Frandi Piring
AP/Hennepin County Sheriffs Office via Kompas.com
Para pelaku pembunuhan George Floyd. Derek Chauvin dan rekan-rekannya. 

Mengutip dari Kompas.com, dakwaan tersebut merupakan yang terberat dalam mendakwa petugas polisi.

Dengan dakwaan tersebut, para pendemo yang telah memenuhi ruas-ruas jalan dari berbagai wilayah untuk melawan kebrutalan polisi dan ketidakadilan rasial bisa dibilang telah menang.

Dakwaan paling serius dilayangkan pada Derek Chauvin. Ia didakwa tingkat kedua.

Tiga petugas polisi lainnya didakwa dengan dakwaan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tersebut.

Jika terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara sampai empat dekade di penjara.

Chauvin yang dituduh dengan dakawaan pembunuhan tingkat kedua, yaitu menyebabkan kematian Floyd tanpa niat saat melakukan tindak kejahatan lain disebut penyerangan tingkat ketiga.

Dakwaan itu bisa membawanya dihukum selama 40 tahun penjara dibandingkan dengan maksimum hukuman 25 tahun penjara untuk pembunuhan tingkat tiga.

Petugas lain, Thomas Lane, J. Kueng dan Tou Thao menghadapi hukuman maksimum yang sama karena mereka dianggap telah membantu dan bersekongkol.

Diberitakan sebelumnya, semuanya berawal saat empat polisi hendak menangkap Floyd.

Saat itu pihak kepolisian hendak menangkapnya lantaran mendapat laporan ia diduga terlibat kasus pemalsuan uang.

Namun, ada juga yang menyebut jika Floyd menggunakan kupon kadaluarsa.

Floyd tewas setelah lehernya diinjak lutut oleh Chauvin selama tujuh menit.

Penyekapan George sendiri sempat terekam dalam bentuk video.

Karena rekaman video itulah, kasus Floyd jadi viral di media sosial dan diperbincangkan banyak orang.

Tautan: https://newsmaker.tribunnews.com/amp/2020/06/21/2-pelaku-pembunuhan-george-floyd-dibebaskan-dengan-jaminan-j-alexander-kueng-dan-thomas-lane?page=all

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved