Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

George Floyd

Pelaku Pembunuhan George Floyd Dibebaskan

Salah satunya adalah J Alexander Kueng. Ia diizinkan keluar dari Penjara Hennepin County pada Jumat (19/6/2020), pukul 19.30 waktu setempat.

Editor: Frandi Piring
AP/Hennepin County Sheriffs Office via Kompas.com
Para pelaku pembunuhan George Floyd. Derek Chauvin dan rekan-rekannya. 

Jika Chauvin dinyatakan bersalah atas pembunuhan Floyd, ia akan tetap menerima uang pensiun sebesar Rp 14 miliar.

Tidak seperti negara bagian lain, meski nantinya diputus bersalah dalam suatu kasus kejahatan, terdakwa di Minnesota bisa tetap mengambil pensiunnya.

Asosiasi Pensiunan Pegawai Minnesota mengatakan, Chauvin tetap akan mendapatkan tunjangan hari tua yang bisa dia ambil ketika berusia 50 tahun.

Setiap tahunnya bisa bisa mendapatkan tunjangan 50.000 dollar AS (Rp 709 juta) selama periode 30 tahun atau jumlahnya mencapai 1 juta dollar AS (Rp 14 miliar).

Tunjangan hari tua Chauvin bahkan bisa lebih besar jika selama dia bertugas, dia mengambil lembur yang jumlahnya bisa dikonversikan.

"Hilangnya uang pensiun karena kasus kejahatan bisa dikatakan jarang terjadi," kata Dr Bruce Johnsen, profesor hukum di Universitas George Mason seperti dikutip dari Kompas.com.

Namun, dengan kematian George Floyd atas Derek Chauvin 25 Maret lalu, Johnsen menerangkan sudah saatnya mereformasi hukum tersebut.

Sementara tiga pelaku lainnya, J Alexander Kueng, Thomas Lane, dan Tou Thao, tidak akan mendapatkannya karena ststus mereka petugas baru.

Pada Rabu (10/6/2020), Lane dibebaskan dari penjara setelah membayar uang jaminan sebesar 750.000 dollar AS, sekitar Rp 10,6 miliar.

Kuasa hukum Lane, Earl Gray, membenarkan kliennya menerima jaminan tersebut dengan syarat, dan saat ini pulang bersama istrinya.

Bersama Chauvin, ketiganya dipecat dari kesatuan karena dianggap bersekongkol untuk membantu pembunuhan Floyd pasca-beredarnya video di media sosial.

Jadwal sidang Lane akan terjadi 29 Juni, dengan Gray menyatakan dia berniat melayangkan mosi untuk menggugurkan semua dakwaan kliennya.

"Kini, kami bisa memperhatikan apa yang terjadi dari luar.

Kami berharap mosi kami akan dikabulkan," ucapnya kepada The Tribune.

Sebelumnya, pada Rabu, 3 Juni 2020 kemarin, jaksa penuntut mendakwa tiga polisi selain Derek Chauvin dalam kasus kematian George Floyd.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved