Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

George Floyd

Pelaku Pembunuhan George Floyd Dibebaskan

Salah satunya adalah J Alexander Kueng. Ia diizinkan keluar dari Penjara Hennepin County pada Jumat (19/6/2020), pukul 19.30 waktu setempat.

Editor: Frandi Piring
AP/Hennepin County Sheriffs Office via Kompas.com
Para pelaku pembunuhan George Floyd. Derek Chauvin dan rekan-rekannya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua mantan polisi yang menjadi pelaku pembunuhan George Floyd dibebaskan dari penjara setelah membayar jaminan.

Salah satunya adalah J Alexander Kueng. Ia diizinkan keluar dari Penjara Hennepin County pada Jumat (19/6/2020), pukul 19.30 waktu setempat.

Dilansir Minneapolis Star Tribune, eks polisi berusia 26 tahun itu bebas setelah membayar jaminan 750.000 dollar AS (Rp 10,6 miliar).

Seperti diketahui, Keung adalah satu dari empat polisi yang didakwa dalam pembunuhan George Floyd.

Ia bersama Thomas Lane dan Tou Thao didakwa bersekongkol dan membantu pelaku utama, Derek Chauvin, membunuh pria Afro-Amerika berusia 46 tahun tersebut.

Dari kiri, Derek Chauvin, J. Alexander Kueng, Thomas Lane dan Tou Thao. Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua atas George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal setelah ditahan olehnya dan petugas kepolisian Minneapolis lainnya pada 25 Mei.

Kueng menjadi pelaku kedua yang dilepaskan setelah Lane bebas setelah membayar jaminan 750.000 dollar AS, dikutip New York Post.

Pada sidang di awal Juni lalu, kuasa hukum Kueng, Tom Plunkett, menyatakan kliennya sudah memberi peringatan kepada rekan-rekannya.

Kematian Floyd, setelah lehernya ditindih oleh Derek Chauvin, membangkitkan aksi protes yang meluas di ratusan kota seantero AS.

Keluarga Floyd melalui pengacaranya, Benjamin Crump, meminta agar Chauvin, eks polisi berusia 44 tahun, dikenakan dakwaan pembunuhan tingkat pertama.

Para pelaku pembunuhan George Floyd. Derek Chauvin dan rekan-rekannya.
Para pelaku pembunuhan George Floyd. Derek Chauvin dan rekan-rekannya. (AP/Hennepin County Sheriffs Office via Kompas.com)

Crump mengatakan, berdasarkan rekaman dari netizen saat kejadian, terlihat bahwa Chauvin sejak awal sudah sengaja untuk menyerang Floyd.

Apalagi dalam video terbaru, nampak bahwa Tou tetap berjaga di depan sementara para pengguna jalan berteriak bahwa dia harus memeriksa Floyd.

Adapun Chauvin yang merupakan pelaku utama didakwa dengan pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tidak berencana tingkat dua.

Baik Chauvin dan tiga rekannya terancam dipenjara hingga 40 tahun jika terbukti bersalah.

Walau Bersalah karena Membunuh George Floyd, Derek Chauvin Tetap Dapat Uang Pensiun Rp 14 Miliar

Jika Chauvin dinyatakan bersalah atas pembunuhan Floyd, ia akan tetap menerima uang pensiun sebesar Rp 14 miliar.

Tidak seperti negara bagian lain, meski nantinya diputus bersalah dalam suatu kasus kejahatan, terdakwa di Minnesota bisa tetap mengambil pensiunnya.

Asosiasi Pensiunan Pegawai Minnesota mengatakan, Chauvin tetap akan mendapatkan tunjangan hari tua yang bisa dia ambil ketika berusia 50 tahun.

Setiap tahunnya bisa bisa mendapatkan tunjangan 50.000 dollar AS (Rp 709 juta) selama periode 30 tahun atau jumlahnya mencapai 1 juta dollar AS (Rp 14 miliar).

Tunjangan hari tua Chauvin bahkan bisa lebih besar jika selama dia bertugas, dia mengambil lembur yang jumlahnya bisa dikonversikan.

"Hilangnya uang pensiun karena kasus kejahatan bisa dikatakan jarang terjadi," kata Dr Bruce Johnsen, profesor hukum di Universitas George Mason seperti dikutip dari Kompas.com.

Namun, dengan kematian George Floyd atas Derek Chauvin 25 Maret lalu, Johnsen menerangkan sudah saatnya mereformasi hukum tersebut.

Sementara tiga pelaku lainnya, J Alexander Kueng, Thomas Lane, dan Tou Thao, tidak akan mendapatkannya karena ststus mereka petugas baru.

Pada Rabu (10/6/2020), Lane dibebaskan dari penjara setelah membayar uang jaminan sebesar 750.000 dollar AS, sekitar Rp 10,6 miliar.

Kuasa hukum Lane, Earl Gray, membenarkan kliennya menerima jaminan tersebut dengan syarat, dan saat ini pulang bersama istrinya.

Bersama Chauvin, ketiganya dipecat dari kesatuan karena dianggap bersekongkol untuk membantu pembunuhan Floyd pasca-beredarnya video di media sosial.

Jadwal sidang Lane akan terjadi 29 Juni, dengan Gray menyatakan dia berniat melayangkan mosi untuk menggugurkan semua dakwaan kliennya.

"Kini, kami bisa memperhatikan apa yang terjadi dari luar.

Kami berharap mosi kami akan dikabulkan," ucapnya kepada The Tribune.

Sebelumnya, pada Rabu, 3 Juni 2020 kemarin, jaksa penuntut mendakwa tiga polisi selain Derek Chauvin dalam kasus kematian George Floyd.

Mengutip dari Kompas.com, dakwaan tersebut merupakan yang terberat dalam mendakwa petugas polisi.

Dengan dakwaan tersebut, para pendemo yang telah memenuhi ruas-ruas jalan dari berbagai wilayah untuk melawan kebrutalan polisi dan ketidakadilan rasial bisa dibilang telah menang.

Dakwaan paling serius dilayangkan pada Derek Chauvin. Ia didakwa tingkat kedua.

Tiga petugas polisi lainnya didakwa dengan dakwaan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tersebut.

Jika terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara sampai empat dekade di penjara.

Chauvin yang dituduh dengan dakawaan pembunuhan tingkat kedua, yaitu menyebabkan kematian Floyd tanpa niat saat melakukan tindak kejahatan lain disebut penyerangan tingkat ketiga.

Dakwaan itu bisa membawanya dihukum selama 40 tahun penjara dibandingkan dengan maksimum hukuman 25 tahun penjara untuk pembunuhan tingkat tiga.

Petugas lain, Thomas Lane, J. Kueng dan Tou Thao menghadapi hukuman maksimum yang sama karena mereka dianggap telah membantu dan bersekongkol.

Diberitakan sebelumnya, semuanya berawal saat empat polisi hendak menangkap Floyd.

Saat itu pihak kepolisian hendak menangkapnya lantaran mendapat laporan ia diduga terlibat kasus pemalsuan uang.

Namun, ada juga yang menyebut jika Floyd menggunakan kupon kadaluarsa.

Floyd tewas setelah lehernya diinjak lutut oleh Chauvin selama tujuh menit.

Penyekapan George sendiri sempat terekam dalam bentuk video.

Karena rekaman video itulah, kasus Floyd jadi viral di media sosial dan diperbincangkan banyak orang.

Tautan: https://newsmaker.tribunnews.com/amp/2020/06/21/2-pelaku-pembunuhan-george-floyd-dibebaskan-dengan-jaminan-j-alexander-kueng-dan-thomas-lane?page=all

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved