George Floyd
Pelaku Pembunuhan George Floyd Dibebaskan
Salah satunya adalah J Alexander Kueng. Ia diizinkan keluar dari Penjara Hennepin County pada Jumat (19/6/2020), pukul 19.30 waktu setempat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua mantan polisi yang menjadi pelaku pembunuhan George Floyd dibebaskan dari penjara setelah membayar jaminan.
Salah satunya adalah J Alexander Kueng. Ia diizinkan keluar dari Penjara Hennepin County pada Jumat (19/6/2020), pukul 19.30 waktu setempat.
Dilansir Minneapolis Star Tribune, eks polisi berusia 26 tahun itu bebas setelah membayar jaminan 750.000 dollar AS (Rp 10,6 miliar).
Seperti diketahui, Keung adalah satu dari empat polisi yang didakwa dalam pembunuhan George Floyd.
Ia bersama Thomas Lane dan Tou Thao didakwa bersekongkol dan membantu pelaku utama, Derek Chauvin, membunuh pria Afro-Amerika berusia 46 tahun tersebut.
Dari kiri, Derek Chauvin, J. Alexander Kueng, Thomas Lane dan Tou Thao. Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua atas George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal setelah ditahan olehnya dan petugas kepolisian Minneapolis lainnya pada 25 Mei.
Kueng menjadi pelaku kedua yang dilepaskan setelah Lane bebas setelah membayar jaminan 750.000 dollar AS, dikutip New York Post.
Pada sidang di awal Juni lalu, kuasa hukum Kueng, Tom Plunkett, menyatakan kliennya sudah memberi peringatan kepada rekan-rekannya.
Kematian Floyd, setelah lehernya ditindih oleh Derek Chauvin, membangkitkan aksi protes yang meluas di ratusan kota seantero AS.
Keluarga Floyd melalui pengacaranya, Benjamin Crump, meminta agar Chauvin, eks polisi berusia 44 tahun, dikenakan dakwaan pembunuhan tingkat pertama.

Crump mengatakan, berdasarkan rekaman dari netizen saat kejadian, terlihat bahwa Chauvin sejak awal sudah sengaja untuk menyerang Floyd.
Apalagi dalam video terbaru, nampak bahwa Tou tetap berjaga di depan sementara para pengguna jalan berteriak bahwa dia harus memeriksa Floyd.
Adapun Chauvin yang merupakan pelaku utama didakwa dengan pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tidak berencana tingkat dua.
Baik Chauvin dan tiga rekannya terancam dipenjara hingga 40 tahun jika terbukti bersalah.
Walau Bersalah karena Membunuh George Floyd, Derek Chauvin Tetap Dapat Uang Pensiun Rp 14 Miliar