Breaking News
Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Sadis

Aulia Kesuma Minta Bantuan Jokowi, Putusan Hakim Dirinya Divonis Hukuman Mati Terlalu Sadis

Vonis dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan yang melihatkan mereka sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Editor: Frandi Piring
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) 

"Kami ingin naik banding, kasasi, PK dan terakhir kita akan minta grasi ke presiden Indonesia.

Karena ini (hukuman mati) sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia.

Kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan," ujarnya.

Aulia Kesuma saat diperiksa di Mapolres Sukabumi (Kompas.com/Budiyanto)

Divonis hukuman mati

Majelis hakim telah menentukan sikap setelah mendengar tuntutan hingga pembelaan dari terdakwa.

Dengan tegas, hakim menyebut jika keduanya terbukti melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati.

"Satu, menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Dua, menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati.

Tiga, terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Empat, penyitaan barang bukti struk dilampirkan berkas perkara.

Demikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim saat membacakan vonis, Senin (15/6/2020).

“Dalam pertimbangannya menyatakan bahwa, tindakan Aulia dan Geovani sangat tercela, meresahkan masyarakat, sangat sadis, serta telah membuat kesedihan mendalam pada keluarga korban.

"Dan tidak ada hal-hal yang meringankan," kata Hakim

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan.

Selanjutnya, JPU menunggu sikap kedua terdakwa, apakah akan banding atau menerima putusan.

"Kita tunggu dulu sikap dari mereka, (pihak kuasa hukum).

Kalau mereka minta banding saya juga minta banding," kata dia saat dihubungi. (Tribunnewsmaker/Listusista)

Tautan: https://newsmaker.tribunnews.com/amp/2020/06/17/populer-aulia-kesuma-banding-atas-vonis-mati-sebut-putusan-terlalu-sadis?page=all

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved