Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Sadis

Aulia Kesuma Minta Bantuan Jokowi, Putusan Hakim Dirinya Divonis Hukuman Mati Terlalu Sadis

Vonis dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan yang melihatkan mereka sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Editor: Frandi Piring
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) 

namun kami melihat putusan ini terlalu sadis," kata pengacara Firman Candra usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/6/2020), seperti yang diwartakan Kompas.com.

Konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (6/9/2019) mengubgkap tiga tersangka yang sempat buron terkait pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23). Ketiga tersangka yakni mantan pembantu Aulia Kesuma (AK) yang bernama Karsini alias TN, suami Karsini yang bernama Rodi, dan Supriyanto alias AP.
Konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (6/9/2019) mengubgkap tiga tersangka yang sempat buron terkait pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23). Ketiga tersangka yakni mantan pembantu Aulia Kesuma (AK) yang bernama Karsini alias TN, suami Karsini yang bernama Rodi, dan Supriyanto alias AP. ((KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA))

Firman juga menanyakan terkait hal-hal yang bisa meringankan hukuman Aulia Kesuma.

Majelis hakim sebelumnya mengatakan tidak ada hal yang bisa meringankan terdakwa.

Namun, menurut Firman masih ada hal yang bisa meringankan kliennya.

Menurut Firman, salah satu pelaku perencana pembunuhan dengan nama terdakwa Aki hingga kini belum bisa dihadirkan di persidangan karena masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tak hanya itu, beberapa BAP juga tidak sesuai dan dibantah oleh saksi.

Terdakwa sempat meminta untuk dihadirkan penyidik, namun ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal lain yang bisa meringankan yakni anak terdakwa dengan korban, Pupung Sadili masih berusia empat tahun.

Anak tersebut tidak ada yang mengasuh lantaran ayahnya telah tiada dan ibunya divonis mati.

Saat ditemui usai sidang putusan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firman mengatakan vonis tersebut bukan titik akhir dari upaya proses hukum yang harus dilalui.

Fakta Pembunuhan berencana Aulia Kesuma kepada Adi Pradana alias Dana dan Ayahnya, Pupung.
Fakta Pembunuhan berencana Aulia Kesuma kepada Adi Pradana alias Dana dan Ayahnya, Pupung. (dok Polres Sukabumi/istimewa/Tribunnews)

Ia sudah berencana mengajukan banding.

"Kita akan melakukan upaya karena terus terang ini masih panjang.

Kita sudah diskusi dengan terdakwa 1 dan terdakwa 2.

Kita akan melakukan upaya hukum berikutnya di Indonesia yang telah disediakan," kata Firman, dikutip dari Tribunnews.

Dikatakan Firman, kliennya akan melakukan berbagai upaya hukum tertinggi di Indonesia, hingga rencana meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan grasi.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved