Pembunuhan Sadis
Aulia Kesuma Minta Bantuan Jokowi, Putusan Hakim Dirinya Divonis Hukuman Mati Terlalu Sadis
Vonis dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan yang melihatkan mereka sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa pembunuhan sadis ayah dan anak, yakni Aulia Kesuma menyatakan banding atas vonis mati.
Seperti sebelumnya, diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Aulia Kesuma.
Bukan hanya Aulia Kesuma, Geovanni Kelvin yang tidak lain adalah anaknya juga divonis hukuman mati.
Vonis dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan yang melihatkan mereka sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Putusan terhadap Aulia dan Geovanni dibacakan sangat hati-hati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Aulia Kesuma terbukti melakukan kejahatan yakni tindakan pembunuhan terhadap suami dan anaknya.
Aulia Kesuma tega menghabisi suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana pada 23 Agustus 2019 lalu dan membakar jasad keduanya.
Ia menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa Pupung dan Dana.
Pembunuhan tersebut dilakukan di kediamannya yakni di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kini kasus pembunuhan tersebut telah memasuki babak akhir.
Ia dan anaknya divonis hukuman mati.
Kendati demikian, Aulia Kesuma menyatakan banding atas vonis tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Firman Candra.
Menurut Firman, keputusan hukuman vonis mati itu terlalu sadis.
"Sebagai kuasa hukum, kami mengapresiasi apapun yang diputuskan oleh majelis hakim,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/dua-terdakwa-pembunuhan-aulia-kesuma-dan-geovanni-kelvin.jpg)