Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Sadis

Aulia Kesuma Minta Bantuan Jokowi, Putusan Hakim Dirinya Divonis Hukuman Mati Terlalu Sadis

Vonis dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan yang melihatkan mereka sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Editor: Frandi Piring
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa pembunuhan sadis ayah dan anak, yakni Aulia Kesuma menyatakan banding atas vonis mati.

Seperti sebelumnya, diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Aulia Kesuma.

Bukan hanya Aulia Kesuma, Geovanni Kelvin yang tidak lain adalah anaknya juga divonis hukuman mati.

Vonis dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan yang melihatkan mereka sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Putusan terhadap Aulia dan Geovanni dibacakan sangat hati-hati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aulia Kesuma terbukti melakukan kejahatan yakni tindakan pembunuhan terhadap suami dan anaknya.

Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Aulia Kesuma tega menghabisi suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana pada 23 Agustus 2019 lalu dan membakar jasad keduanya.

Ia menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa Pupung dan Dana.

Pembunuhan tersebut dilakukan di kediamannya yakni di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kini kasus pembunuhan tersebut telah memasuki babak akhir.

Ia dan anaknya divonis hukuman mati.

Kendati demikian, Aulia Kesuma menyatakan banding atas vonis tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Firman Candra.

Menurut Firman, keputusan hukuman vonis mati itu terlalu sadis.

"Sebagai kuasa hukum, kami mengapresiasi apapun yang diputuskan oleh majelis hakim,

namun kami melihat putusan ini terlalu sadis," kata pengacara Firman Candra usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/6/2020), seperti yang diwartakan Kompas.com.

Konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (6/9/2019) mengubgkap tiga tersangka yang sempat buron terkait pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23). Ketiga tersangka yakni mantan pembantu Aulia Kesuma (AK) yang bernama Karsini alias TN, suami Karsini yang bernama Rodi, dan Supriyanto alias AP.
Konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (6/9/2019) mengubgkap tiga tersangka yang sempat buron terkait pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23). Ketiga tersangka yakni mantan pembantu Aulia Kesuma (AK) yang bernama Karsini alias TN, suami Karsini yang bernama Rodi, dan Supriyanto alias AP. ((KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA))

Firman juga menanyakan terkait hal-hal yang bisa meringankan hukuman Aulia Kesuma.

Majelis hakim sebelumnya mengatakan tidak ada hal yang bisa meringankan terdakwa.

Namun, menurut Firman masih ada hal yang bisa meringankan kliennya.

Menurut Firman, salah satu pelaku perencana pembunuhan dengan nama terdakwa Aki hingga kini belum bisa dihadirkan di persidangan karena masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tak hanya itu, beberapa BAP juga tidak sesuai dan dibantah oleh saksi.

Terdakwa sempat meminta untuk dihadirkan penyidik, namun ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal lain yang bisa meringankan yakni anak terdakwa dengan korban, Pupung Sadili masih berusia empat tahun.

Anak tersebut tidak ada yang mengasuh lantaran ayahnya telah tiada dan ibunya divonis mati.

Saat ditemui usai sidang putusan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firman mengatakan vonis tersebut bukan titik akhir dari upaya proses hukum yang harus dilalui.

Fakta Pembunuhan berencana Aulia Kesuma kepada Adi Pradana alias Dana dan Ayahnya, Pupung.
Fakta Pembunuhan berencana Aulia Kesuma kepada Adi Pradana alias Dana dan Ayahnya, Pupung. (dok Polres Sukabumi/istimewa/Tribunnews)

Ia sudah berencana mengajukan banding.

"Kita akan melakukan upaya karena terus terang ini masih panjang.

Kita sudah diskusi dengan terdakwa 1 dan terdakwa 2.

Kita akan melakukan upaya hukum berikutnya di Indonesia yang telah disediakan," kata Firman, dikutip dari Tribunnews.

Dikatakan Firman, kliennya akan melakukan berbagai upaya hukum tertinggi di Indonesia, hingga rencana meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan grasi.

"Kami ingin naik banding, kasasi, PK dan terakhir kita akan minta grasi ke presiden Indonesia.

Karena ini (hukuman mati) sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia.

Kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan," ujarnya.

Aulia Kesuma saat diperiksa di Mapolres Sukabumi (Kompas.com/Budiyanto)

Divonis hukuman mati

Majelis hakim telah menentukan sikap setelah mendengar tuntutan hingga pembelaan dari terdakwa.

Dengan tegas, hakim menyebut jika keduanya terbukti melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati.

"Satu, menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Dua, menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati.

Tiga, terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Empat, penyitaan barang bukti struk dilampirkan berkas perkara.

Demikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim saat membacakan vonis, Senin (15/6/2020).

“Dalam pertimbangannya menyatakan bahwa, tindakan Aulia dan Geovani sangat tercela, meresahkan masyarakat, sangat sadis, serta telah membuat kesedihan mendalam pada keluarga korban.

"Dan tidak ada hal-hal yang meringankan," kata Hakim

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan.

Selanjutnya, JPU menunggu sikap kedua terdakwa, apakah akan banding atau menerima putusan.

"Kita tunggu dulu sikap dari mereka, (pihak kuasa hukum).

Kalau mereka minta banding saya juga minta banding," kata dia saat dihubungi. (Tribunnewsmaker/Listusista)

Tautan: https://newsmaker.tribunnews.com/amp/2020/06/17/populer-aulia-kesuma-banding-atas-vonis-mati-sebut-putusan-terlalu-sadis?page=all

Sumber: TribunNewsmaker
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved