Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

VAP Proses Pungli ‘Surat Jalan Covid’, Sendouw: Lapor ke Pihak Berwajib

Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP) menegaskan tidak ada pungutan biaya administrasi saat melakukan pengurusan surat.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Istimewa
Bupati Minut Vonnie Panambunan 

"Semua orang tentunya ingin pelayanan yang cepat, tapi perlu diingat bahwa pemdes telah jauh-jauh hari sebelumnya mengimbau masyarakat untuk segera mengurus surat keterangan bepergian, tetapi jumlah respona sangat sedikit," kata dia.

Sejak Kota Manado memberlakukan surat keterangan bepergian, kantor desa dipadati dengan masyarakat yang ingin dilayani dengan cepat dan bebas biaya. "Untuk itu kami meminta pengertian karena jumlah perangkat desa sangat terbatas dan masih banyak tugas lain yang perlu kami kerjakan," sebut dia.

Pemdes tidak bisa melayani surat keterangan bepergian bagi penduduk luar, kecuali bagi yang sudah memiliki surat izin tinggal sementara. "Silahkan membawa surat itu dikantor desa untuk kami layani," ungkapnya.

Belum lama ini, Komisi I DPRD Kabupaten Minut menggelar hearing bersama dengan Hukum Tua Watutumou Tiga menyikapi keluhan warga terkait pengurusan surat keterangan tinggal sementara yang harus membayar Rp 200 ribu.

Tentara Awasi Pengunjung Hingga Dalam Mal: Pengunjung Senang Mal Dibuka

Ketua Komisi I DPRD Minut, Edwin Nelwan memintah Pemdes Watutumou Tiga untuk tidak lagi memintah bayaran pengurusan administrasi surat keterangan sementara domisili.

Nelwan menjelaskan, Perdes Watutumou Tiga sudah kedarluwarsa karena UU No 23 tidak mengatur hal tersebut yang merupakan pondasi dari penjabaran aturan Perdes. Menurut Nelwan Komisi I dalam waktu dekat ini akan membahas dan membuat Perda bersama pihak instansi terkait, sehingga kedepan tidak akan terjadi seperti yang terjadi di Desa Watutumou Tiga.

Dasar hukum
Pengamat Sosial dari Universitas Negeri Manado (Unima) yang juga Pembantu Dekan III Fakultas Ilmu Sosial Unima, Recky Sendouw PhD memberikan, tanggapan terkait pada zaman saat ini masih ada pungutan liar misalnya dalam pembuatan surat.

"Menurut saya, di era saat ini semua pungutan harus memiliki dasar hukum, entah peraturan desa atau peraturan lain yang lebih tinggi," katanya.

Ia menambahkan, juga tata cara pembayarannya pun harus jelas dan transparan. Misalnya, ujar dia, dengan menyetor ke rekening resmi atau ada bukti penerimaan. "Jika tidak maka itu merupakan pungli," ungkapnya.

Recky menjelaskan, kalau pungli jelas melanggar aturan, sehingga harus dilaporkan ke pihak berwajib, misalnya kepolisian atau ke atasan yang bersangkutan. "Supaya aparat menjadi jera dan masyarakat tidak terus terusan dirugikan," tambahnya.

Selain itu, ia mengatakan, pemerintah untuk berikan kemudahan masyarakat untuk pelaporan. "Pemerintah daerah seyogyanya menyediakan saluran-saluran untuk memudahkan masyarakat melakukan pelaporan dengan rasa aman dan nyaman," ucapnya.

Maksudnya, kata dia, masayarakat bebas melakukan pelaporan (tentu dengan bukti tertentu) tanpa ada rasa takut bahwa laporannya tersebut akan menyusahkan sang pelapor. Ia juga menyebut masyarakat enggan melapor karena bisa mengalami kesulitan.

"Seringkali masyarakat enggan melaporkan kecurangan atau bahkan kejahatan yang dilakukan aparat karena akan mengalami kesulitan sendiri," sebutnya. Recky mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor jika ada praktik pungutan liar. "Saya kita saat ini, kalau oknum aparat melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat harus lebih berani melaporkan praktik-praktik tersebut," kata dia.

Jelas dia lagi, salah satu salurannya ke Ombudsman. Hal ini dapat membuat oknum menjadi jera. "Atau dapat juga meminta bantuan LSM yang bergerak di bidang tersebut," bebernya. Tandas Recky menambahkan, dengan berani melaporkan hal-hal yang melanggar aturan maka akan membuat oknum aparat jera dan berpikir dua kali untuk melakukan pungli. (ryo/fer/ang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved