VAP Proses Pungli ‘Surat Jalan Covid’, Sendouw: Lapor ke Pihak Berwajib
Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP) menegaskan tidak ada pungutan biaya administrasi saat melakukan pengurusan surat.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI – Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP) menegaskan tidak ada pungutan biaya administrasi saat melakukan pengurusan surat. VAP janji akan memproses oknum yang melakukan pengutan liar (pungli) saat pembuatan surat keterangan untuk Coronavirus disease 2019 (Covid-19).
• 10 Legislator Sulut Incar Kursi Eksekutif: Begini Kata Pengamat Politik
"Tidak ada pungutan biaya administrasi. Nanti saya akan proses masalah tersebut,” tegas Bupati VAP, Senin (15/6/2020).
Rogen Kantrake, seorang pria yang berdomisili di Minut membongkar praktik dugaan pungli pembuatan surat keterangan perjalanan di Desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut.
Ketika hendak membuat surat jalan dari desa dengan maksud dokumen pelengkap masuk ke Kota Manado, ia dimintai tarif pembuatan surat Rp 30 ribu oleh oknum aparat desa.
Tak sekadar penyataan semata, Rogen melengkapi dengan bukti video interkasinya dengan kepala jaga serta oknum petugas desa ketika ia mengurus surat perjalanan tersebut, Kamis (11/6/2020).
Kepada tribunmanado. co. id, Minggu (14/6/2020), Rogen mengisahkan kronologis kejadian 11 Juni 2020, ia mengambil surat pengantar dari kepala jaga IV, selanjutnya pengantar itu dibawa ke kantor desa agar surat keterangan jalan bisa dikeluarkan.
Setelah sampai di kantor desa, ia menyampaikan ke petugas mau urus surat keterangan jalan dari desa dengan tujuan masuk Manado. "Saya bertanya ke petugas ibu surat jalan ini apakah bayar? Jawaban petugas bayar Rp 30 ribu," ujarnya.
Dari penjelasan oknum petugas tersebut dana Rp 30 ribu dikenakan bagi warga yang ber-KTP bukan penduduk setempat. Ia memang ber-KTP Kota Manado, namun berdomisili sementara di Desa Watutumou 3 setelah mengurus keterangan tinggal untuk jangka waktu 6 bulan. "Waktu saya urus keterangan tinggal sementara ini pun saya bayar Rp 100 ribu," ujarnya.
• Verifikasi Calon Perseorangan Mulai 24 Juni
Namun, oknum petugas desa itu bersekukuh tarif surat jalan bagi warga berstatus KTP luar daerah dikenai Rp 30 ribu sudah sesuai peraturan desa. Rogen mengaku sempat berdebat dengan oknum petugas tersebur. Dasar argumennya bertentangan dengan UU No.l 24 Tahun 2013 Pasal 79a, pengurusan dan penerbitan dokumen tidak dipungut biaya. "Saya bilang ini pungli," kata dia.
Usai berdebat ia meninggalkan kantor desa sembari meninggalkan surat pengantar dengan harapan dikeliarkan surat jalan tanpa membayar tarif. Belakangan, permohoman pembuatan surat jalan itu tidak lagi dilayani pemerintah desa, sempat pun dikomfirmasikan itu kepada petugas desa dan kepala jaga.
Intan Wenas, Hukumtua Desa Watutumou 3 pun memberikan klarifikasi atas insiden surat jalan tersebut. Intan menjelaskan, dalam rangka penanganan Covid-19 masyarakat desa tidak perlu mengambil surat pengantar dari pala (kepala jaga), tapi perlu menginformasikan ke pala terlebih dahulu agar bisa tercatat di buku wilayah.
"Pala wajib tahu bahwa warganya ada yang melakukan perjalanan untuk kepentingan riwayat perjalanan," ujarnya.
Segala pengurusan surat di kantor wajib menyertakan kartu keluarga untuk kepentingan pembuatan surat karena setiap surat akan dituliskan NIK dan nama sesuai identitas. Ia mengungkapkan, pemdes hanya mengeluarkan surat keterangan bepergian sesuai nama yang tertera dalam kartu keluarga.
Memperhatikan banyaknya warga yang mengurus surat keterangan bepergian dan untuk mempercepat pelayanan maka surat itu diterbitkan untuk 1 KK dan bisa di fotocopy sesuai kebutuhan. "Surat keterangan bepergian gratis untuk warga desa," tegasnya.
Surat keterangan bepergian hanya berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang dengan cukup membawa surat yang lama sehingga tidak perlu lagi membawa KK. Intan menjelaskan, dalam rangka upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 yang angka pasien di Sulut semakin bertambah, maka pelayanan kantor setiap hari kerja (Senin-Jumat) jam 09.00-12.00 Wita.