VAP Proses Pungli ‘Surat Jalan Covid’, Sendouw: Lapor ke Pihak Berwajib
Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP) menegaskan tidak ada pungutan biaya administrasi saat melakukan pengurusan surat.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI – Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP) menegaskan tidak ada pungutan biaya administrasi saat melakukan pengurusan surat. VAP janji akan memproses oknum yang melakukan pengutan liar (pungli) saat pembuatan surat keterangan untuk Coronavirus disease 2019 (Covid-19).
• 10 Legislator Sulut Incar Kursi Eksekutif: Begini Kata Pengamat Politik
"Tidak ada pungutan biaya administrasi. Nanti saya akan proses masalah tersebut,” tegas Bupati VAP, Senin (15/6/2020).
Rogen Kantrake, seorang pria yang berdomisili di Minut membongkar praktik dugaan pungli pembuatan surat keterangan perjalanan di Desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut.
Ketika hendak membuat surat jalan dari desa dengan maksud dokumen pelengkap masuk ke Kota Manado, ia dimintai tarif pembuatan surat Rp 30 ribu oleh oknum aparat desa.
Tak sekadar penyataan semata, Rogen melengkapi dengan bukti video interkasinya dengan kepala jaga serta oknum petugas desa ketika ia mengurus surat perjalanan tersebut, Kamis (11/6/2020).
Kepada tribunmanado. co. id, Minggu (14/6/2020), Rogen mengisahkan kronologis kejadian 11 Juni 2020, ia mengambil surat pengantar dari kepala jaga IV, selanjutnya pengantar itu dibawa ke kantor desa agar surat keterangan jalan bisa dikeluarkan.
Setelah sampai di kantor desa, ia menyampaikan ke petugas mau urus surat keterangan jalan dari desa dengan tujuan masuk Manado. "Saya bertanya ke petugas ibu surat jalan ini apakah bayar? Jawaban petugas bayar Rp 30 ribu," ujarnya.
Dari penjelasan oknum petugas tersebut dana Rp 30 ribu dikenakan bagi warga yang ber-KTP bukan penduduk setempat. Ia memang ber-KTP Kota Manado, namun berdomisili sementara di Desa Watutumou 3 setelah mengurus keterangan tinggal untuk jangka waktu 6 bulan. "Waktu saya urus keterangan tinggal sementara ini pun saya bayar Rp 100 ribu," ujarnya.
• Verifikasi Calon Perseorangan Mulai 24 Juni
Namun, oknum petugas desa itu bersekukuh tarif surat jalan bagi warga berstatus KTP luar daerah dikenai Rp 30 ribu sudah sesuai peraturan desa. Rogen mengaku sempat berdebat dengan oknum petugas tersebur. Dasar argumennya bertentangan dengan UU No.l 24 Tahun 2013 Pasal 79a, pengurusan dan penerbitan dokumen tidak dipungut biaya. "Saya bilang ini pungli," kata dia.
Usai berdebat ia meninggalkan kantor desa sembari meninggalkan surat pengantar dengan harapan dikeliarkan surat jalan tanpa membayar tarif. Belakangan, permohoman pembuatan surat jalan itu tidak lagi dilayani pemerintah desa, sempat pun dikomfirmasikan itu kepada petugas desa dan kepala jaga.
Intan Wenas, Hukumtua Desa Watutumou 3 pun memberikan klarifikasi atas insiden surat jalan tersebut. Intan menjelaskan, dalam rangka penanganan Covid-19 masyarakat desa tidak perlu mengambil surat pengantar dari pala (kepala jaga), tapi perlu menginformasikan ke pala terlebih dahulu agar bisa tercatat di buku wilayah.
"Pala wajib tahu bahwa warganya ada yang melakukan perjalanan untuk kepentingan riwayat perjalanan," ujarnya.
Segala pengurusan surat di kantor wajib menyertakan kartu keluarga untuk kepentingan pembuatan surat karena setiap surat akan dituliskan NIK dan nama sesuai identitas. Ia mengungkapkan, pemdes hanya mengeluarkan surat keterangan bepergian sesuai nama yang tertera dalam kartu keluarga.
Memperhatikan banyaknya warga yang mengurus surat keterangan bepergian dan untuk mempercepat pelayanan maka surat itu diterbitkan untuk 1 KK dan bisa di fotocopy sesuai kebutuhan. "Surat keterangan bepergian gratis untuk warga desa," tegasnya.
Surat keterangan bepergian hanya berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang dengan cukup membawa surat yang lama sehingga tidak perlu lagi membawa KK. Intan menjelaskan, dalam rangka upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 yang angka pasien di Sulut semakin bertambah, maka pelayanan kantor setiap hari kerja (Senin-Jumat) jam 09.00-12.00 Wita.
"Semua orang tentunya ingin pelayanan yang cepat, tapi perlu diingat bahwa pemdes telah jauh-jauh hari sebelumnya mengimbau masyarakat untuk segera mengurus surat keterangan bepergian, tetapi jumlah respona sangat sedikit," kata dia.
Sejak Kota Manado memberlakukan surat keterangan bepergian, kantor desa dipadati dengan masyarakat yang ingin dilayani dengan cepat dan bebas biaya. "Untuk itu kami meminta pengertian karena jumlah perangkat desa sangat terbatas dan masih banyak tugas lain yang perlu kami kerjakan," sebut dia.
Pemdes tidak bisa melayani surat keterangan bepergian bagi penduduk luar, kecuali bagi yang sudah memiliki surat izin tinggal sementara. "Silahkan membawa surat itu dikantor desa untuk kami layani," ungkapnya.
Belum lama ini, Komisi I DPRD Kabupaten Minut menggelar hearing bersama dengan Hukum Tua Watutumou Tiga menyikapi keluhan warga terkait pengurusan surat keterangan tinggal sementara yang harus membayar Rp 200 ribu.
• Tentara Awasi Pengunjung Hingga Dalam Mal: Pengunjung Senang Mal Dibuka
Ketua Komisi I DPRD Minut, Edwin Nelwan memintah Pemdes Watutumou Tiga untuk tidak lagi memintah bayaran pengurusan administrasi surat keterangan sementara domisili.
Nelwan menjelaskan, Perdes Watutumou Tiga sudah kedarluwarsa karena UU No 23 tidak mengatur hal tersebut yang merupakan pondasi dari penjabaran aturan Perdes. Menurut Nelwan Komisi I dalam waktu dekat ini akan membahas dan membuat Perda bersama pihak instansi terkait, sehingga kedepan tidak akan terjadi seperti yang terjadi di Desa Watutumou Tiga.
Dasar hukum
Pengamat Sosial dari Universitas Negeri Manado (Unima) yang juga Pembantu Dekan III Fakultas Ilmu Sosial Unima, Recky Sendouw PhD memberikan, tanggapan terkait pada zaman saat ini masih ada pungutan liar misalnya dalam pembuatan surat.
"Menurut saya, di era saat ini semua pungutan harus memiliki dasar hukum, entah peraturan desa atau peraturan lain yang lebih tinggi," katanya.
Ia menambahkan, juga tata cara pembayarannya pun harus jelas dan transparan. Misalnya, ujar dia, dengan menyetor ke rekening resmi atau ada bukti penerimaan. "Jika tidak maka itu merupakan pungli," ungkapnya.
Recky menjelaskan, kalau pungli jelas melanggar aturan, sehingga harus dilaporkan ke pihak berwajib, misalnya kepolisian atau ke atasan yang bersangkutan. "Supaya aparat menjadi jera dan masyarakat tidak terus terusan dirugikan," tambahnya.
Selain itu, ia mengatakan, pemerintah untuk berikan kemudahan masyarakat untuk pelaporan. "Pemerintah daerah seyogyanya menyediakan saluran-saluran untuk memudahkan masyarakat melakukan pelaporan dengan rasa aman dan nyaman," ucapnya.
Maksudnya, kata dia, masayarakat bebas melakukan pelaporan (tentu dengan bukti tertentu) tanpa ada rasa takut bahwa laporannya tersebut akan menyusahkan sang pelapor. Ia juga menyebut masyarakat enggan melapor karena bisa mengalami kesulitan.
"Seringkali masyarakat enggan melaporkan kecurangan atau bahkan kejahatan yang dilakukan aparat karena akan mengalami kesulitan sendiri," sebutnya. Recky mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor jika ada praktik pungutan liar. "Saya kita saat ini, kalau oknum aparat melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat harus lebih berani melaporkan praktik-praktik tersebut," kata dia.
Jelas dia lagi, salah satu salurannya ke Ombudsman. Hal ini dapat membuat oknum menjadi jera. "Atau dapat juga meminta bantuan LSM yang bergerak di bidang tersebut," bebernya. Tandas Recky menambahkan, dengan berani melaporkan hal-hal yang melanggar aturan maka akan membuat oknum aparat jera dan berpikir dua kali untuk melakukan pungli. (ryo/fer/ang)