Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Tak Hanya Nurhadi, Ternyata Tin Zuraida Juga Menikahi Pegawai Mahkamah Agung Pada 2001

Mendalami adanya dugaan hubungan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, dengan lelaki lain.

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto Tribunnews/menpan.go.id
Nurhadi dan Tin Zuraida 

KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama.

Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 2 Juni 2020.

Tin Zuraida
Tin Zuraida (TRIBUNNEWS)

Hattrick Mangkir

Istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Senin (15/6/2020) seharusnya Tin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Tidak datang karena sakit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Itu berarti Tin tercatat sudah hattrick alias tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Pertama pada 11 Februari 2020. Lalu kedua pada 24 Februari 2020.

Ali mengatakan bakalan menjadwal ulang pemeriksaan Tin pada Senin (22/6/2020) pekan depan.

Selain Tin, ada dua saksi lain yang tidak hadir. Keduanya adalah buruh harian lepas atas nama Hamaji dan seorang PNS bernama Royani.

Sedangkan saksi yang hadir adalah Pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, Sofyan Rosada; Pejabat Pembuat Akta Tanah, Herlinawati; dan Andrew, karyawan swasta.

Tin Zuraida sebelumnya turut diamankan ketika KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.

Tin diamankan dan diperiksa sebagai saksi.

Sebab, dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik antirasuah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama Hiendra bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar, terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved