News
Tak Hanya Nurhadi, Ternyata Tin Zuraida Juga Menikahi Pegawai Mahkamah Agung Pada 2001
Mendalami adanya dugaan hubungan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, dengan lelaki lain.
Selain Kardi, tim penyidik juga harusnya memeriksa Tin Zuraida Senin kemarin.
Namun, Tin mengaku sakit dan pemeriksaan akan dijadwal ulang pekan depan.
"Tin Zuraida, tidak datang karena sakit, pemeriksaan dijadwalkan ulang Senin, 22 Juni 2020," kata Ali.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK.
Ketiganya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK pun telah menangkap Nurhadi dan Rezky, Senin (1/6/2020) malam di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi.
Pertama, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Kedua, sengketa saham di PT MIT, dan ketiga, gratifikasi terkait sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.