Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Verifikasi Calon Perseorangan Mulai 24 Juni

Tahapan lanjutan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pasca penundaan akibat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19),

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
antara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kedua kiri) didampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting (kiri) mengikuti rapat bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, jakarta, Senin (11/11/2019). Rapat antara DPR, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri itu membahas Peraturan KPU untuk Pilkada serentak 2020. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tahapan lanjutan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pasca penundaan akibat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), resmi dimulai Senin (15/6) kemarin.

Sedianya, pilkada secara serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan keputusan Nomor258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020.

Jokowi: Niat Korupsi, Gigit yang Keras

KPU juga melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, menandatangani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020, pada 15 Juni 2020. Penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 itu didasarkan pada tiga hal.

Pertama, ketentuan Pasal 122A ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang menyatakan penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Kedua, berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi Pemilihan Umum dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2020, menyetujui lanjutan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang ditunda dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020, dan pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Tentara Awasi Pengunjung Hingga Dalam Mal: Pengunjung Senang Mal Dibuka

Ketiga, KPUtelah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Lima konsekuensi terbitnya Keputusan KPU

Pertama, KPU Menetapkan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda meliputi:

a. Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara;

b. Verifikasi Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan;

c. Pembentukan dan Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; dan

d. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Kedua, Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020.

Ketiga, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menindaklanjuti Keputusan ini dengan menetapkan Pemilihan lanjutan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Stimulus di Masa Sulit Dinilai Rentan Terjadi Perampokan Uang Negara

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved