Kasus Novel Baswedan
Rocky Gerung Sindir Jaksa Fedrik Adhar Siram Air Keras ke Mata Publik: Novel Tak Peduli Lagi Matanya
Rocky Gerung ingin datang ke rumah Novel untuk mengetahui lebih jelas latar belakang hingga mata Novel tak bisa melihat.
Namun, JJPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasannya, cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel.
Padahal, menutur JPU, cairan itu awalnya diarahkan ke badan Novel.
"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan.
"Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen, sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambah jaksa.
Dengan Senang Hati Refly Harun Buat Konten Youtube yang Solid
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun baru-baru ini menyambangi kediaman Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Merasa penting, Refly Harun pun mengunjungi Novel Baswedan demi mengetahui secara persis duduk perkara kasus penyiraman.
Hal itu diungkapkan Refly Harun melalui channel YouTubenya pada Senin (14/6/2020).
"Ini dilakukan terhadap petugas negara yang menjalankan tugasnya apalagi, tugasnya adalah melakukan pemberantasan korupsi."
"Yang kita tahu adalah agenda reformasi yang penting dianggap sebagai extraordinary crime dan kemudian masalah akut bangsa ini," jelas Novel.

Menurut Refly, masalah Novel seharusnya diatasi secara bersama-sama.
Sehingga, ia langsung mengiyakan usulan rekan-rekannya untuk mendatangi rumah Novel
"Yang harusnya kita atasi secara bergotong-royong secara bersama-sama."
"Kemudian beberapa teman mengajak saya datang ke rumah Novel Baswedan pada hari ini pada saat video ini dibuat saya dengan senang hati, saya dengan senang hati mengiyakannya," ujar dia.