Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Rocky Gerung Sindir Jaksa Fedrik Adhar Siram Air Keras ke Mata Publik: Novel Tak Peduli Lagi Matanya

Rocky Gerung ingin datang ke rumah Novel untuk mengetahui lebih jelas latar belakang hingga mata Novel tak bisa melihat.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto: Tribunnews
Jaksa Fedrik Adhar - Novel Baswdan - Rocky Gerung 

Lihat videonya mulai menit ke-3:08:

Fedrik Adhar Jadi Sorotan, Jaksa Panuntut Terdakwa Penyerang Novel Baswedan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan diketahui hanya menuntut 1 tahun terhadap dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat kadir Mahulette.

Tuntutan tersebut pun kemudian menjadi sorotan dan diperbincangkan publik.

Bahkan komika Bintang Emon yang membuat guyonan berdasarkan kasus itu kini menjadi trending topic twitter.

Lalu apa pangkat Jaksa yang menangani kasus penyiraman Novel Baswedan?

Pada dasarnya institusi Jaksa juga memiliki jenjang kepangkatan, dan memakai tanda kepangkatan di seragamnya.

Namun, tidak seperti polisi atau TNI, dalam pemberitaan media nama Jaksa jarang didahului dengan menyebut pangkatnya terlebih dulu.

Sementara polisi atau TNI selalu didahului dengan menyebut pangkatnya dulu dalam pemberitaan.

Salah satu Jaksa yang menangani kasus Novel Baswedan diketahui bernama Fedrik Adhar.

Mari kita simak terlebih dulu tanda kepangkatan di seragam Fedrik Adhar dalam foto di bawah ini :

Pangkat Fedrik Adhar yang dilingkari tanda merah.
Pangkat Fedrik Adhar yang dilingkari tanda merah. (istimewa)

Dilihat dari berbagai sumber mengenai pangkat kejaksaan, tiga bordir kuning melati di pundak itu menandakan bahwa Fedrik Adhar berpangkat Jaksa Pratama / Madya Wira / Penata. Golongannya adalah III-C.

Jika disandingkan dengan kepangkatan di TNI atau kepolisian, ini setara dengan pangkat Ajun Komisars Polisi (AKP di kepolisian), dan Kapten (TNI).

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Sementara itu, Rony dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved