Kasus Novel Baswedan
Pakar Hukum Blakblakan Minta Dua Terdakwa Kasus Novel Baswedan Dibebaskan, RH: Tak Boleh Dihukum
Hal itu diungkapkan Refly Harun melalui channel YouTubenya pada Senin (14/6/2020).
Selain itu, dirinya juga menilai bahwa kasus ini masih cukup misterius.
"Apalagi kasus yang seperti ini yang dimensinya tidak hanya hukum ANSI, tapi ada dimensi lain, semua orang paham itu tapi memang susah untuk menyatakannya."
"Karena banyak sekali wilayah gelap dan abu-abu dalam kasus ini," ungkapnya.
Satu hal yang penting dalam kunjungan itu, Refly mengatakan dirinya juga bertanya apakah benar dua orang terdakwa itu merupakan dua orang yang menyiram air keras ke muka Novel.
"Dalam kunjungannya itu, ia menanyakan apakah Novel yakin kedua terdakwa yang menyiram air keras ke mukanya."
"Jadi memang saya bertanya kepada Novel, dia awalnya merasa dilecehkan dengan tuntutan satu tahun penjara yang ditujukan kepada dua terdakwa tersebut."
"Karena dia mengatakan unsur-unsur pemberatan itu terpenuhi semua," baca Refly.

Refly melanjutkan bahwa hal itu harus diketahui dengan pasti.
"Tapi saya tanya hal paling subtantif, apa Novel yakin bahwa kedua orang terdakwa itu orang yang menyerang dirinya pada 11 April 2017 alias sudah tiga tahun lalu," kata dia.
Menjawab pertanyaan itu, Refly mengatakan bahwa Novel sendiri ragu bahwa dua orang terdakwa memang orang yang menyiram air keras padanya.
"Menurut Refly, Novel ragu kedua terdakwa itu yang menyiram air keras ke mukanya. "
"Ia menilai, kedua terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan jika memang bukan pelaku sebenarnya," baca Refly.
Refly menilai, jika memang dua orang terdakwa itu bukan pelakunya juga seharusnya tidak boleh dihukum seharipun.
"Jadi maksudnya saya yang menilai, ya kalau bukan pelaku sebenarnya ya tidak boleh dihukum, walaupun dihukum seharipun," lanjut dia.
"Namun, keduanya harus diperiksa lebih jauh agar otak penyerangan Novel terungkap. "