Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Pakar Hukum Blakblakan Minta Dua Terdakwa Kasus Novel Baswedan Dibebaskan, RH: Tak Boleh Dihukum

Hal itu diungkapkan Refly Harun melalui channel YouTubenya pada Senin (14/6/2020).

Editor: Frandi Piring
Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana 

"Saya tanya, yakin enggak bahwa yang terdakwa itu pelaku yang sesungguhnya? Novel sendiri mengatakan tidak yakin."

"Nah, kalau menurut saya, kalau memang mereka bukan pelaku yang sesungguhnya."

"Saya bilang ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Refly dalam Kompas.com

Lihat videonya mulai menit ke-5:10:

Tautan: https://wow.tribunnews.com/2020/06/15/refly-harun-minta-dua-terdakwa-penyerang-novel-baswedan-dibebaskan-tak-boleh-dihukum-walau-sehari?page=all

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved