Kasus Penyiraman Air keras
Pekerjaannya Berantas Mafia Hukum Hanya Dipandang Sebelah Mata, Novel Baswedan: Aku Dikerjai
Ia menganggap pekerjaannya untuk memberantas mafia hukum, hanya dipandang sebelah mata.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Uneg-uneg Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan setelah melihat hasil sidang kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya, Kamis (11/06/20) lalu.
Novel Baswedan merasa dikerjai karena penerornya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Mantan anggota Polri itu juga merasa pemerintah lalai terhadap kasus yang menerpanya.
Novel menganggap pekerjaannya untuk memberantas mafia hukum, hanya dipandang sebelah mata.
"Di waktu yang sama aku dikerjai gitu, loh."
"Jadi, memang ini negara abai. Itu harus digarisbawahi," kata Novel Baswedan kepada Tribunnews, Jumat (12/6/2020).
"Karena ini kan enggak mungkin berjalan sendiri-sendiri."
"Ugal-ugalan yang nekat itu enggak mungkin berani kalau ada pembiaran," imbuhnya.
Novel Baswedan menjelaskan, negara abai terlihat dari kedudukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak menjadi representasi negara dalam mewakili kepentingan korban.
Menurutnya, jaksa seharusnya mewakili kepentingan dirinya selaku korban penyiraman air keras.
"Tapi ini tidak sama sekali mencerminkan kepentingan membela negara."
"Kepentingannya justru malah buruk sekali," kata dia.
Tak hanya negara yang dianggap abai, Novel Baswedan menilai tuntutan 1 tahun terhadap dua terdakwa itu belum memenuhi rasa keadilan.
Ia pun merasa jengkel dengan proses hukum yang tengah berjalan ini.
