Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minut

Kumtua Intan Sempat Dipanggil RDP, Lagi Dugaan Pungli Terjadi di Desa Watutumou III, Ini Kata VAP

Ketua Komisi I DPRD Minut Edwin Nelwan meminta Pemerintah Desa Watutumou tiga, untuk tidak lagi memintah bayaran pengurusan administrasi

Penulis: | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Kepala Desa Watutumou III Intan Wenas 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Belum lama ini Komisi I DPRD Kabupaten Minut menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP), bersama dengan Hukum Tua Desa Watutumou tiga, Intan Wenas menyikapi keluhan warga Desa Watutumou 3, terkait pengurusan surat keterangan tinggal sementara yang harus membayar Rp 200 ribu ke Pemerintah Desa Watutumou Tiga.

Dalam dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Minut Edwin Nelwan meminta Pemerintah Desa Watutumou tiga, untuk tidak lagi memintah bayaran pengurusan administrasi surat keterangan sementara domisili.

Nelwan menjelaskan, Perdes Watutumou Tiga, sudah kedaluwarsa karena UU No 23 tidak mengatur hal tersebut yang merupakan pondasi dari penjabaran aturan Perdes.

Menurut Nelwan Komiisi I DPRD Minut dalam waktu dekat ini, akan membahas dan membuat Perda bersama pihak instansi terkait, sehingga kedepan tidak akan terjadi seperti yang terjadi di Desa Watutumou tiga.

”Menurut saya sementara waktu pungutan biaya administrasi surat keterangan tinggal sementara diberhentikan dulu, sambil menunggu Perda yang akan kami bahas bersama instansi terkait agar tidak terjadi masalah seperti ini,” tegas Nelwan

Surat Jalan Covid-19 Dikenai Tarif Rp 30 Ribu, Pria Ini Bikin Surat Terbuka ke Bupati Minut

Sementara itu Hukum Tua Desa Watutumou Tiga Kecamatan Kalawat, Intan Rona Wenas kepada sejumlah wartawan menegaskan, terkait pungutan tersebut sudah sesuai aturan pemerintah desa dalam melakukan pungutan biaya pengurusan surat keterangan domisili, berdasarkan peraturan desa (Perdes).

“Dimana untuk izin tinggal sementara masa berlaku 6 bulan Rp 100 ribu dan terkait adanya pungutan Rp 200 ribu karena yang bersangkutan sudah tinggal lebih dari 1 tahun. Biaya administrasi ini, sudah sesuai aturan Perdes dan kalaupun ada masukan dari Komisi DPRD Minut, untuk tidak lagi melakukan pungutan administrasi, kami telah meminta waktu satu minggu, sambil ada Perdes yang baru, karena yang diberlakukan saat ini masih Perdes lama,” tegas Wenas.

Kasus pungli kembali terjadi saat warga yang harus membuat surat keterangan dikenakan biaya Rp 30 ribu.

Rogen Kontrake warga yang ingin membuat surat jalan harus keluhkan atas pelayanan tersebut.

Ia menceritakan kronologi kejadian 11 juni 2020, ia mengambil surat pengantar dari kepala lingkungan jaga IV.

GMIBM Buka Peribadatan di Gereja, Pdt Longkutoy: Ibadah Lebih Khusyuk dan Penuh Haru

Untuk selanjutnya dibawa ke kantor desa agar surat keterangan jalan bisa dikeluarkan, dan setelah sampai di kantor desa, ia menyampaikan ke petugas bahwa mau urus surat keterangan jalan dari desa dengan tujuan masuk manado.

"Kemudian saya bertanya ke petugas yang ada. Ibu surat jalan ini apakah bayar, jawaban petugas iya bayar Rp 30.000. Dikatakan lagi bahwa yang bayar Rp 30.000 yang bukan ber KTP penduduk setempat. Kalau untuk warga tetap tidak perlu bayar, saya menjawab benar saya mamang KTP manado, tetapi saya sudah urus ket tinggal sementara untuk jangka waktu 6 bulan, dan surat ini pun lalu waktu urus saya bayar Rp 100.000. kenapa musti dibayar," jelasnya.

Ia kembali mendatangi kantor Desa, dan menanyakan surat pengantar tersebut, namun jawabanya saya harus pergi lagi ke kepala lingkungan untuk tanyakan.

Saya pun pergi ke kepala lingkungan dan setelah sampai di rumah kepala lingkungan disampaikan bahwa surat keterangan jalan saya tidak bisa dikeluarkan dan disampaikan pergi urus di alamat asal KTP.

Cerita Fery Bagus Kurniawan Berstatus Waiting List di Sulut United

Berdasarkan hal di atas dirinya, sebagai warga negara yang patut dan taat pada pemerintah dengan ini menyampaikan kepada Bupati Minahasa Utara agar bisa melihat dan memperhatikan kami sebagai warga yang berkedudukan di wilayah minahasa utara, kiranya mendapatkan perlakuan dan persamaan yang sama di depan hukum sebagai warga negara yang baik.

Bupati Minahasa Utara DR Vonnie Anneke Panambunan menegaskan tidak ada pungutan biaya administrasi.

"Tidak ada pungutan biaya administrasi. Nanti saya akan proses masalah tersebut,” Tegas Bupati pilihan masyarakat Minut.(fer)

Bupati Yasti Bagikan Face Shield Kepada Wartawan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved