Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

George Floyd

Kendati Divonis Bersalah, Derek Chauvin yang Tindih Leher George Floyd Diberi Uang Pensiun Rp 14 M

Chauvin dipecat sebagai anggota Kepolisian Minneapolis setelah menindih leher Floyd hampir sembilan menit, dalam insiden 25 Mei lalu.

Editor: Aldi Ponge
Kolase TribunManado/CBS Via Tribunnews.com
Polisi yang Terlibat Tewasnya George Floyd namanya Derek Chauvin. Dia kini dicerai Istrinya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Derek Chauvin, mantan polisi yang menindih leher George Floyd hingga tewas telah diputus bersalah atas pembunuhan George Floyd.

Namun, Chauvin bisa tetap mendapatkan pensiun dikarenakan hukum yang berlaku di Minnesota.

Dia akan menerima uang pensiun Rp 14 Miliar

Chauvin dipecat sebagai anggota Kepolisian Minneapolis setelah menindih leher Floyd hampir sembilan menit, dalam insiden 25 Mei lalu.

Kematiannya kemudian membangkitkan gelombang protes di AS dan belahan dunia lainnya.

Eks polisi berusia 44 tahun itu dijerat dengan tiga dakwaan, di antaranya pembunuhan tingkat dua, dan terancam dipenjara selama 40 tahun.

Melansir dari Kompas dalam artikel 'Meski Bersalah, Derek Chauvin, Eks Polisi Pembunuh George Floyd, Dapat Pensiun Rp 14 Miliar', Chauvin bisa tetap mendapatkan pensiun dikarenakan hukum yang berlaku di Minnesota.

Tidak seperti negara bagian lain, meski nantinya diputus bersalah dalam suatu kasus kejahatan, terdakwa di Minnesota bisa tetap mengambil pensiunnya.

Asosiasi Pensiunan Pegawai Minnesota mengonfirmasi, Chauvin tetap akan mendapatkan tunjangan hari tua yang bisa dia ambil ketika berusia 50 tahun.

CNN memberitakan, setiap tahunnya bisa bisa mendapatkan tunjangan 50.000 dollar AS (Rp 709 juta) selama periode 30 tahun atau jumlahnya mencapai 1 juta dollar AS (Rp 14 miliar).

Tunjangan hari tua Chauvin bahkan bisa lebih besar jika selama dia bertugas, dia mengambil lembur yang jumlahnya bisa dikonversikan.

"Hilangnya uang pensiun karena kasus kejahatan bisa dikatakan jarang terjadi," kata Dr Bruce Johnsen, profesor hukum di Universitas George Mason.

Namun, dengan kematian George Floyd atas Derek Chauvin 25 Maret lalu, Johnsen menerangkan sudah saatnya mereformasi hukum tersebut.

Sementara tiga pelaku lainnya, J Alexander Kueng, Thomas Lane, dan Tou Thao, tidak akan mendapatkannya karena ststus mereka petugas baru.

Pada Rabu (10/6/2020), Lane dibebaskan dari penjara setelah membayar uang jaminan sebesar 750.000 dollar AS, sekitar Rp 10,6 miliar.

Kuasa hukum Lane, Earl Gray, membenarkan kliennya menerima jaminan tersebut dengan syarat, dan saat ini pulang bersama istrinya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved