Update Virus Corona Indonesia
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Susi Air, Tutup Banyak Cabang dan Hampir 2 Bulan Tak Beroperasi
Di sisi lain, di masa-masa itu Susi tetap harus membayar gaji karyawannya, membayar sewa tempat, termasuk kewajiban kepada perbankan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti mengatakan pandemi virus corona (Covid-19) memberi situasi tersulit bagi bisnisnya.
Pendiri Susi Air ini bahkan khawatir bisnisnya berujung pailit karena arus kas yang tidak lagi seimbang atau defisit.
"Kami bertahan tutup banyak cabang, rumahkan karyawan. Kemudian kalau tidak kembali kan harus shutdown total. Ya give up atau dalam UU kepailitan kami harus menyatakan pailit," kata Susi dalam diskusi virtual di akun Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (12/6/2020).
Susi mengatakan, akibat imbas pandemi sudah 2 bulan maskapai perintis miliknya itu tidak beroperasi. Bahkan ia menyebutkan, "hampir 99 persen penerbangannya berhenti."
Di sisi lain, di masa-masa itu Susi tetap harus membayar gaji karyawannya, membayar sewa tempat, termasuk kewajiban kepada perbankan.
Situasi semakin sulit lantaran ia juga terbebani oleh sederet kewajiban pada pemerintah yang tetap harus dibayar di tengah pandemi.
Antara lain, perpanjangan izin pilot, izin kerja, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sampai surat untuk security clearance.
Bagi Susi, kondisi saat ini menakutkan dan kondisi tersulit dalam hidupnya.
"Ada surat-surat yang harus diperpanjang setiap tahun, STNK, surat pilot kan harus diurus. Security clearance juga harus dijalankan, ini semua kan beban tetapi penerbangan tidak ada. Di sisi lain, kalau mau terbang juga harus siap. Ini kondisi tersulit dalam hidup saya bekerja," kata Susi.
Bagi Susi, sejumlah strategi yang diambil oleh pengusaha tidak akan membuat situasi membaik di tengah pandemi Covid-19.
"Tetapi kita bertahan dengan menutup banyak cabang, merumahkan banyak karyawan. Jika tidak kembali ya kita harus dalam UU kepailitan harus menyatakat pailit atau tutup," katanya.
Hanya saja, Susi menerangkan, menjual aset di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini tidak mudah.
"Sangat tidak pasti," ujarnya.
Susi lantas mempersoalkan kebijakan pemerintah yang mendenda maskapai perintis bila tidak terbang di kala normal.
Sebaliknya saat penerbangan ditutup dan maskapainya tidak bisa terbang beberapa bulan lalu, Susi mengaku tak mendapat pedoman yang jelas dari pemerintah.